Miris !! YS Kades Mekarwangi Kec.Lembang Gadaikan Sertifikat Aset Milik Desa

KABUPATEN BANDUNG,

Yadi Suryadi ( YS ) beserta barang bukti tahap 2, Diserahkan Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Berkaitan dengan kasus pegadaian Aset milik pemerintahan Desa, berupa tanah yang sudah SHM, Rabu (15/02/2023).

Bacaan Lainnya

Bermula dari tanah hibah yang dihibahkan dari Ahli Waris R.H.Maman Abdul Rahman, yang diserahkan oleh Sdr.Edi Permadi (Selaku kuasa waris) kepada pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang dengan Sertifikat Tanah No.1324 atas a/n Edi permadi, R.Ettyariati, R.Erna Anarina seluas 2.500m2 dan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa ( SKD ) Mekarwangi (H. Dadi Kosasih) No.593.21/32/Pem, Tanggal 27 Februari 2012, Bahwa Sertifikat No.1324 atas nama Edi Permadi dkk., dengan tanah seluas 2.500m2 disepakati menjadi aset Desa.

Di Tanah tersebut pada saat ini telah berdiri kantor Desa Mekarwangi serta telah terdaftar di lembar buku Inventaris data tanah Desa yang telah ditanda tangani oleh tersangka YS yang juga selaku Kepala Desa Mekarwangi yang menerangkan, Bahwa Sertifikat No.1324 atas nama Edi Permadi dkk tercatat sebagai tanah Desa Mekarwangi, Dengan asal perolehannya adalah dari Hibah tahun 2012.

Sekira pada 07 Mei 2022 Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang yakni YS (Tersangka)
telah meminjam sejumlah uang Kepada Sdr.Christ Firman dengan total sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), dengan cara menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa No.1324 atas nama Edi Permadi CS dengan luas 2.500m2 kepada saudara Christ Firman tersebut.

Akan tetapi sampai dengan saat sekarang, Sertifikat Asli Tanah Milik Desa No.1324 yang berasal dari Hibah atas nama Edi Permadi CS dengan luas 2.500m2 tersebut, masih berada dalam genggaman atau penguasaan saudara Christ Firman selaku pemberi pinjaman uang kepada YS dengan cara menggadaikan Sertifikat Tanah milik Desa tersebut.

Ironisnya, Tersangka YS menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa No.1324 (Asal dari hibah) atas nama Edi Permadi CS dengan luas 2.500m2 kepada saudara Christ Firman tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat Desa, BPD dan masyarakat. Dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi saudara YS sendiri.

Hal tersebut tentu saja telah bertentangan dengan Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Tanah milik Desa dan Peraturan Bupati Bandung Barat No.30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa dan tersangka diduga telah melanggar, Pertama :

– Primer, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang No.31Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider :
– Adalah Pasal 3 Undang – Undang No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang -Undang No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001, Tentang perubahan atas Undang – Undang No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua:
– Pasal 18 Undang – Undang No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah penahanan (T-7) Lanjutan 20 hari ke depan dengan Nomor: Print/ M.2.19/ F.2/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 04 Maret 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kab.Bandung, Jawa Barat.

sumber : Kejari Kab.Bandung
(riff).

Pos terkait