Miris…!!! Proyek Rp 8 Miliar Baru Seumur Jagung Milik DPUPR KKU Sudah Kembali Rusak.

Oplus_16908288

KAYONG UTARA, News Investigasi-86.

Luar biasa Pelaksana kegiatan Rekonstruksi/Peningkatan ruas Jalan Suka Maju – Banyu Abang (DBH Sawit 2023) Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

Mendapatkan acungan jempol dari masyarakat, karena di usia yang baru seumur jagung aspal jalan tersebut kembali rusak.

Diketahui, proyek rekonstruksi/ peningkatan ruas jalan tersebut, bersumber dari Dana APBD TA 2024 Kabupaten Kayong Utara. Senilai Rp 8.195.000.000 (delapan miliar seratus sembilan puluh lima juta rupiah).

CV Batu Persada beralamat Jalan Diponegoro Nomor 32 Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Selaku pemenang tender di kegiatan Rekonstruksi/Peningkatan Ruas jalan tersebut.

Dengan nilai Rp Rp 8.107.607.000.(delapan miliar seratus tujuh juta enam ratus tujuh ribu rupiah), dengan nomor kontrak : 600.1/02-5.2/SP/ PPK.1/PUPR-II/VIII/2024.

“Karena baru diusia umur jagung pekerjaan pengaspalannya di beberapa titik kembali rusak. Diduga lemahnya pengawasan dari Pihak PPK instansi terkait yaitu DPUPR KKU, Kalimantan Barat”.

Diduga terjadi praktik kolaborasi antara Oknum Pejabat dengan pihak Pelaksana (CV Batu Persada). Sehingga volume panjang pekerjaan 2300 meter (2,3 Km) mendapatkan acungan jempol oleh masyarakat.

Klik Liputan Visualnya ⬆️ ( red )

Berdasarkan video kiriman Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, menuturkan.

“inilah kondisi jalan Suka Maju TRT 13 ini aspalnya sudah mengais coba tengok segini im aspalnya, ini baru dikerjakan beberapa hari aspal sudah macam ini di jalan TRT 17 Desa Banyu Abang, Kecamatan Teluk Batang, menuju arah jalan ke Suka Maju Teluk Batang,” ujarnya.

Faisal (47) warga Kalbar, menyampaikan ,” masak jalan baru seumur jagung tapi sudah mulai kembali rusak dan hancur dengan hasil kerjaan pengaspalan sebab jalan yang baru di bangun ini, seharusnya bisa bertahan lama, ternyata hanya sekejap mata ketahanannya, ” sebutnya.

Iya juga menambahkan, kendati pengaspalan ini masih dalam masa pemeliharaan, kalau sudah habis masa pemeliharaan tinggal hancurnya, ” tegas.

Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta Analisis Yuridisnya tentang Proyek Peningkatan Jalan yang menggunakan Pos Anggaran DPUPR Kayong Utara mengatakan bahwa ketidakwajaran hasil pekerjaan atau gagalnya mutu proyek yang perlu di Follow up keranah hukum Tipikor karena tendensi kecurangannya terlihat secara kasat mata, sebut yayat.

Kecurangan yang dapat terlihat secara kasat mata adalah merupakan kejahatan atau pelanggaran hukum yang tidak bisa terhindarkan karena Mutu yang dijadikan Tolok Ukurnya maka perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaksana sudah tidak dapat terbantahkan lagi, kata yayat.

Gagalnya mutu proyek adalah merupakan efek dari perbuatan kejahatan yang sudah tidak bisa di tolerir dan dibenarkan karena audah pasti terjadinya pengurungan volume akibat adanya kongkalikong alias persekongkolan jahat antara pelaksana dengan oknum koruptor yang berada di lingkungan DPUPR KKU, cetus yayat.

(EZNI86/Tim).

Pos terkait