Ketapang.newsinvestigasi-86.com
Warga Dusun 3 khususnya warga Desa Harapan Baru Kecamatan Mantan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Baratmengeluh, pasalnya Proyek Air Bersih yang dibangun Pemerintah Kabupaten /Pemkab Ketapang pada Tahun 2016 hingga kini belum berfungsi di duga proyek tersebut sarat dengan penyimpangan dan penyelewengan dana anggaran yang dilakukan oleh oknum ASN Dinas PUTR Bidang Cipta Karya Kab Ketapang.
Proyek yang menghabiskan anggaran dana sebesar Rp 3.631.726.000.( Tiga Milyard enam ratus tiga satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah ) mulai dikerjakan oleh PT Putra Putri Mandiri pada tahun 2016 , ” MIRIS nya hingga kini hasilnya belum bisa dinikmati oleh warga masyarakat Desa Harapan Baru, proyek tersebut mangkrak karena diduga ada pekerjaan pemasangan pipa yang tidak diselesaikan oleh pelaksananya .
Dari hasil pengamatan awak media News Investigasi-86 dilokasi proyek pembangunan tersebut, beberapa rumah warga yang sudah terpasang meterannya air nya sampai kini terbengkalai,di duga peralatan alat mesin pompanya belum rampung terpasang .
Nara sumber warga masyarakat Dusun 3 RT 10 bernama Supiandi menerangkan,” saya telah menghibahkan tanah dari jalan sampai lokasi proyek tersebut, namun sangat disayangkan proyek pembangunan tersebut mangkrak dan tidak ada Azas manfaatnya bagi warga “9 kata Supiandi.
Lanjut Supiandi ” miris nya lagi, saya dijanjikan selesai pekerjaan proyek pembangunan akan diberikan uang senilai Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta rupiah ), namun sampai kini saya belum menerima, saya berharap agar Pemerintah segera menyelesaikan proyek ini agar tanah yang saya hibahkan bisa bermanfaat bagi warga dan uang yang sudah dijanjikan pemerintah agar segera ditepati “, kata Supiandi .
Dari keterangan Pejabat Pembuat Komitmen/ PPK nya bernama Lai Hie Tars di Media News Investigasi Edisi ke 06/Tahun I .15 – 30 September 2017, mengatakan bahwa keterlambatan penyelesaian proyek di sebabkan karena akibat kekurangan material, namun sudah kita perpanjang sesuai PP Nomor 70 Tahun 2012 selama 50 hari .
Akan tetapi fakta yang ada sampai kini proyek tersebut justru” MANGKRAK” sehingga menimbulkan adanya Perbuatan Melawan Hukum / PMH Pengadaan Barang Dan Jasa/PJB Pemerintah, di duga ada Pemufakatan Jahat antara pelaksana dengan oknum ASN Dinas PUTR Bidang Cipta Karya /CK Kabupaten Ketapang di Proyek tersebut sehingga menimbulkan ada nya kerugian uang negara .
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ,Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, suksesnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu dan tertib administrasi .
Berdasarkan informasi yang di dapatkan awak News Investigasi-86 beberapa waktu yang lalu, sudah ada beberapa Staf ASN Dinas PUTR Kabupaten Ketapang Bidang Cipta Karya, pernah di mintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ketapang, namun hingga kini belum ada kelanjutan proses hukumnya terkait proyek tersebut yang ditetapkan tersangkanya .
Mengingat kegiatan proyek tersebut menggunakan anggaran atau keuangan negara maka harus di pertanggung jawabkan secara yuridis bilamana dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan proyek pembangunannya ada mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum.
Maka sudah dapat dirumuskan apa yang menjadi faktor faktor indikator pelanggarannya, berarti tinggal hanya bagaimana pihak Aparat terkait dan Aparat Penegak Hukum/APH Kabupaten Ketapang untuk menyikapi permasalahan tersebut dan harus mengambil tindakan tegas serta mengusut tuntas sampai ke akar akarnya.
( TIM News Investigasi-86) .