KAPUAS HULU, News Investigasi-86.
Luar biasa kegiatan pekerjaan Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Jalur Trans Kalimantan, tepatnya di kawasan Jalan Tanjung Pandan, Kedamin Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, diduga kuat Mangkrak.
Proyek dengannya kode tender 88896064 dan kode RUP 48415882, yang berada di bawah naungan dan tanggung jawab Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Pontianak, Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan I, Kalimantan Barat.
Dengan nilai pagu HPS sebesar Rp29.200.000.000,00 sumber dana dari dana APBN Tahun 2024, hingga saat ini di lapangan masih terlihat anyaman besi beton yang belum di cor semen dan terindikasi menjadi proyek,” MANGKRAK”.
Pantauan tim investigasi media dan LSM beberapa waktu lalu, tepatnya pada 17 Juni 2025 dilokasi proyek terlihat belum selesai alias “MANGKRAK”.
PT Selaras Usaha Bersama yang beralamat di Jl. A. Dogom RT. 001/RW.005, Kelurahan Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, selaku Pelaksana, diduga lalai dalam menjalankan tugas sebagai pihak pelaksana proyek, dan akibatnya pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Jalur Trans Kalimantan tidak selesai alias mangkrak, ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang dilakukan secara sengaja. Keterangan yang berhasil dihimpun tim dilapangan, pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Jalur Trans Kalimantan ini terhenti sejak dari beberapa bulan yang lalu di tahun 2025.
Dugaan sementara, kontraktor pelaksana proyek ini kurang profesional dalam mengerjakan kegiatan Proyek tersebut. Selain itu, tim teknis konsultan supervisi dan pihak BWSK 1 Pontianak, harus turut bertanggung jawab apabila proyek tersebut mangkrak atau menjadi proyek gagal mutu.
Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Dwi Kurniawan yang akrab disapa Iwan ini juga menyoroti ketidak mampuan kontraktor dalam menyelesaikan proyek sesuai jadwal. Seharusnya proyek ini dapat segera rampung agar dapat memberikan manfaat dan bisa memberikan rasa aman bagi warga yang tinggal di sepanjang pesisir pantai.
Selain itu lanjutnya, pihak Balai Wilayah Sungai (BWSK1) Kalimantan Barat, selaku pemilik anggaran proyek terindikasi kurang maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksana Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Jalur Trans Kalimantan ini.
terkesan adanya pembiaran, konsultan supervisi pada kegiatan pembangunan tersebut, disinyalir tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik. Sehingga pekerjaan tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah di tentukan didalam kontrak pekerjaan,”ucapnya.
Pelaksana proyek dalam hal ini PT Selaras Usaha Bersama yang beralamat di Jl. A. Dogom RT. 001/RW.005, Kelurahan Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Semestinya diberikan teguran keras karena proyek ini sangat penting bagi keselamatan warga, pihak BWSK1 Kalimantan Barat juga harus bertanggung jawab atas mangkraknya pekerjaan ini,” tegas Iwan.
Script Analisis Lembaga TINDAK
Yayat Darmawi SE,SH,MH., Koordinator lembaga TINDAK membenarkan bahwa informasi dari Timnya yang melakukan investigasi Empiris di Proyek Gagal dan Bertendensi Adanya muatan Kejahatannya antara BWS I kalimantan barat yang nilainya 29 miliar lebih ini mestilah di Kasus kan,”kata yayat.
Persoalan yang sangat krusial atas gagalnya proyek BWS I kalimantan barat ini bahwa pihak pemenang tendernya di duga melakukan pengkondisian yang mana bentuk pengkondisian nya berbentuk persekongkolan tersistem,”sebut yayat.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait masalah mangkraknya Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Jalur Trans Kalimantan Kabupaten Kapuas Hulu ini.
Kemudian tim media dan LSM kemudian mendatangi kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (24/6/2025).
Guna melakukan konfirmasi Kepada Satuan Kerja SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR KALIMANTAN I PROVINSI KALIMANTAN BARAT, Pak Rusli, namun sangat disayang upaya konfirmasi itu berujung dengan kekecewaan.
Para jurnalis dari beberapa media mengaku dipermainkan oleh pihak BWSK 1 Pontianak, bahkan Pihak BWSK 1 Pontianak BUNGKAM, dan saling melemparkan tanggung jawab dari Satker bernama Rusli kepada PPK bernama Tomi. Namun akhirnya keduanya belah tidak bisa ditemui.
Awalnya, wartawan diarahkan untuk menunggu pertemuan dengan Tomi, sesuai arahan dari Rusli kedua Pejabat dilingkungan BWSK 1 Pontianak.
“Akan tetapi yang kami terima malah mendapatkan perlakuan seolah-olah, kami tamu tidak diharapkan Pihak BWSK 1 Pontianak ini tidak mencerminkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” sebut salah satu awak media.
(EZNI86/Tim).