KETAPANG, News Investigasi-86.
Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Replanting adalah Program Pemerintah, yang bertujuan untuk membantu perkebunan sawit rakyat. Program ini menjadi fokus utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Diduga terjadi kasus Penyelewengan dana PSR di beberapa daerah Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Ketapang. Bertendensi ada keterlibatan Oknum Pejabat dalam kasus ini.
Mengingat di Kabupaten Ketapang, Tahun 2020 s/d 2022 mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 27 miliar lebih, dengan luas lahan 927 hektar jumlah pekebun 394 orang, dan 8 lembaga pekebun.
Namun, dugaan ada unsur penyimpangan mulai muncul. Karena pengelolaan dana per hektar petani menerima sebesar Rp 30 Juta yang tidak transparan dan tidak tepat sasaran.
Bahkan diduga ada oknum pejabat tertentu yang memanfaatkan program tersebut untuk keuntungan pribadi bukan. Untuk kesejahteraan masyarakat petani.
Beni Hardian (48) warga Ketapang, menyebutkan bahwa dengan anggaran puluhan miliar yang dikucurkan negara untuk program tersebut, tentu saja banyak pihak yang bertanggung jawab.
Oleh karena itu, Penyidik Tipikor Kalimantan Barat, juga harus menelusuri siapa saja pihak yang menerima dan menikmati aliran dana tersebut, ucap Beni Hardian.
Lebih lanjut, Beni Hardian mengatakan bahwa potensi terjadinya kegiatan fiktif di lapangan juga sangat besar dalam program tersebut. Saya pikir ini penting, angka yang disebutkan di APBN cukup besar, dan potensi fiktif di lapangan juga sangat banyak.
“Kami mendesak Kejagung RI bersama BPK RI. Untuk mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran dana program PSR (Replanting) di Kabupaten Ketapang, jangan biarkan uang negara dikorupsi ini uang rakyat, bukan segelintir orang elite yang ingin memperkaya diri sendiri,” sebut Beni Hardian dengan nada tegas mengakhiri.
Ditempat terpisah Diki (52) warga Kalimantan Barat, bahwa jika terbukti ada Penyelewengan, maka kasus ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ucap Diki.
“Ia (Diki) dengan tegas berharap Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Untuk segera mengusut pengelolaan dana bantuan PSR (Replanting) Tahun 2020 s/d 2022 mencapai 27 miliar di Kabupaten Ketapang, Kalbar”.
“Karena dinilai adanya dugaan, kalau dana bantuan tersebut yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani sawit justru digunakan oleh oknum Pejabat Kabupaten Ketapang. Untuk keuntungan pribadi oknum Pejabat tersebut,” sebut Diki mengakhiri.
Saat dikonfirmasi awak media News Investigasi-86, Kabid Perkebunan Kabupaten Ketapang, Ridwan melalui pesan WhatsApp 0853 4932, menyampaikan,” Data Pelaksanaan PSR Tahun 2020-2022 terdiri :
1.Total luas : 1.100 hektar.
2.Ada 6 lembaga pekebun.
3.Total Pekebun : 477 pekebun.
– KUD Mitra Usaha : 168 pekebun.
– Koptan Harapan Maju : 82 pekebun. Ksu Kalimas mandiri: 47 pekebun.
– Koperasi duta usaha: 36 pekebun.
– KUD cahaya laur: 117 pekebun.
– KUD sari jaya: 27 pekebun.
4.Total dana langsung masuk ke rekening escrow 6 lembaga pekebun: Rp 31.667.955.500.
5.Biaya Per hektar Tahun 2019- akhir Tahun 2020 Rp 25.000.000-/hektar, akhir Tahun 2020 – 2022 Rp 30.000.000-/hektar, sebut Kabid Perkebunan Ridwan.
(EZNI86).