KABUPATEN MEMPAWAH,
Sangat miris dalam penegakan hukum kasus korupsi di Kabupaten Mempawah, Kalbar, diduga belum signifikan atau masih lemah, hal tersebut dikemukakan Ical (47) warga Mempawah.
Menurutnya kasus korupsi di Kabupaten Mempawah, ini sudah sangat memprihatinkan, hal ini dapat dilihat dari penanganan kasus dugaan korupsi ruas jalan Sekabuk – Sei Sederam Kecamatan Sadaniang dan Sei Sederam – Sebukit Rama Kecamatan Mempawah Hilir.
Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK RI, telah melakukan penyidikan sejumlah oknum Pejabat Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mempawah, ujarnya.
Lanjut Ical (47).” Bahkan Tim KPK RI telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap beberapa titik ruas jalan tersebut, pada hari Kamis (18/01/2024)”.
“Namun progres penegakan hukum terhadap sejumlah oknum pejabat DPUPR Mempawah, terkait kasus dugaan korupsi ruas jalan tersebut. Hingga kini sejumlah oknum pejabat tersebut masih menghirup udara bebas”.
“Hukum harus dihormati, dilaksanakan dan ditegakan. Fiat Justitia et Pereat Mundus (sekalipun dunia runtuh, hukum harus ditegakan),” tegas Ical.
Hal senada Decki (55) warga Kalbar, menegaskan.” Permasalahannya, saat ini di Mempawah, jangankan dunia runtuh. Dunia masih bulat dan kokoh pun dunia hukum di Mempawah, disinyalir masih mengabdi pada kepentingan Penjabat penguasa”.
“Namun dalam kasus dugaan korupsi di ruas jalan tersebut, penegakan hukum oleh KPK terhadap oknum beberapa Pejabat DPUPR. Agar ada unsur kepastian hukum yang tegas dan tidak terjadi penyimpangan,” kata Decki.
“Mengingat kepastian hukum memberikan perintah yang sungguh -sungguh tanpa diragukan, bertujuan dalam rangka terciptanya kepastian hukum sehingga terwujud tingkat kepercayaan masyarakat Mempawah terhadap aparat penegak hukum (KPK),” ujarnya.
Selanjutnya awak media konfirmasi Penyidik KPK berinisial ANK melalui pesan WhatsApp 0811 xxx xxxx. Namun belum dapat memberikan keterangan, karena pesan WhatsAppnya ceklis satu.
Scrip Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi, SE.,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi, saat diminta legal opininya terkait dengan kasus di DPUPR Kabupaten Mempawah, yang di supervisi oleh KPK sampai saat ini tidak tuntas atau tidak follow-Up keranah Penangkapan, berarti Atensi KPK-RI terkait pemberantasan Kasuistisnya terhenti dimana, kata Yayat.
Terhentinya Kasuistis Korupsi haruslah jelas sebabnya jangan sampai kasus yang sudah di Atensi oleh KPK -RI. Namun terjadinya stagnan Kasuistis Korupsi di DPUPR Mempawah, tanpa adanya alasan-alasan yang tidak berdasarkan hukum, sebut Yayat lagi.
Koordinator lembaga TINDAK meminta KPK-RI. Melakukan Legal Action dalam wujud yang nyata dalam rangka penegakan Supremasi Hukum Tipikor, dengan maksud agar supaya keseriusan KPK-RI benar-benar terimplementasi sesuai dengan Maksud Undang-undang Tipikor, cetus Yayat.
Tidak jeranya pelaku-pelaku Korupsi diKalimantan Barat, dalam melakukan aksi jahatnya seakan-akan menganggap prilaku Korupsi yang dilakukan bisa di selesaikan dengan cara restorative justice, cetus Yayat.
(Tim NI86).