Lombok Tengah,newsinvestigasi-86.com
Setelah sempat mencurigai adanya main mata antara Aparat Penegak Hukum / APH Kejati NTB dan Kejari Praya Lombok Tengah terhadap penanganan kasus dugaan Korupsi Dana Desa ( DDs) Desa Ranggagata tahun 2019 yang dilaporkannya, 9/11/2020 tiba tiba oleh Kejati NTB. Melimpahkan penanganannya ke Kejari Praya Lombok Tengah, pelapor merasakan adanya kejanggalan terhadap penanganan dugaan kasus korupsi tersebut
” Laporan penanganan dugaan Korupsi Dana Desa seperti ini harusnya segera ditindaklanjut oleh APH karena sangat merugikan hajat hidup orang banyak apalagi pada kasus ini, kami pelapor melampirkan data lengkap tentang program fiktif yang dilakukan terlapor yang mencapai kerugian Negara yang sangat besar hingga ditaksir mencapai Rp. 712,875.650. dari program FIKTIF sang Kades,”kata pelapor. Harusnya terlapor segera ditahan,
Lanjutnya ” Inspektorat Lombok Tengah yang ditugaskan melakukan investigasi diduga tidak profesional dan transparan. Terus terang kami kecewa dengan cara kerja Inspektorat, Mereka terkesan dan terindikasi main mata dengan oknum terlapor. Pasalnya pada saat kedatangan team Investigasi Insfektorat Lombok Tengah, dari salah seorang tim Investigasi tersebut mengatakan,”Pak kades ini sudah selesai tinggal saya buatkan berita acara dan di Tanda Tangan, Mereka tidak mengetahui kalau kami Pelapor ada di sana, “Kata Hengky (salah seorang pelapor).
” Sebenarnya, kalau mereka Profesional, mereka kan bisa fokus pada data yang item itemnya jelas, yang sudah kami hitung jumlah kerugian Negara yang menjadi dasar laporan kami,Masalahnya ini kan Program Fiktif, bukan Mark Up, anggaran yang mereka harus periksa kuitansi belanja segala. Ini benar benar ada pembodohan publik,” imbuhnya.
Berdasarkan Kronologis Team Investigasi Insfektorat yang kami ikuti, yang dilakukan oleh tim investigasi dari inspektorat tersebut, terkesan Janggal serta pembodohan fublik,”tambah pelapor
Beberapa kejanggalan yang kami maksudkan adalah sebagai berikut :
Hari pertama Selasa, 12 Januari 2021 Tim Audit Investigasi dari Insfektorat Lombok Tengah hadir di Kantor Desa Ranggagata untuk perkenalan dan menginformasikan akan melaksakan Audit Investigasi (dilakukan secara lisan) kepada Pemdes Ranggagata terkait Laporan kami.
Hari kedua Kamis, 14 Januari 2021 Tim Audit Investigasi Insfektorat dibonceng oleh beberapa Kadus dan pihak Pemdes menggunakan Sepeda
motor/kendaraan pribadi milik Pemdes tanpa melibatkan pihak Pelapor (Sepihak)
Hari ketiga Selasa 19 Januari 2021 Tim Audit Investigasi sibuk mendata Masyarakat yang menerima manfaat dari pembuatan jamban keluarga yang katanya merupakan pengalihan dana RTLH yang dananya sekitar Rp. 164.500.000,00 dakam lapiran kami,”ungkap mereka
Terkait hal tersebut di atas, pihak Inspektur Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, ketika dihubungi awak media ketika akan ditemui awak media di Kantor sedang tidak ada di tempat dan dihubungi lewat WAnya beberapa kali, enggan memberikan jawaban / berkomentar, beberapa pegawainya juga tidak berani memberikan komentar
Para pelapor mengeluhkan kinerja dari anggota Inspektorat, karena tidak memberikan keterangan yang benar dan transfaran tentang hasil Team Investigasi Insfektorat di Desa Ranggagata, Team bertele tele, Pertama kami tanyakan hasil BAP. sudah jadi, tinggal diserahkan ke Kejaksaan, kemudian ada lagi yang bilang lagi proses BAP, jadi tidak tau yang pasti yang mana yang benarnya ungkap Mas’an menutup keluhannya kepada Media, Miris memang ungkapnya.
(NI86)