SANGGAU, News Investigasi-86.
Aktifitas penambangan bahan Galian C di Kawasan Hutan Produksi (HPK), terutama yang tidak terkendali, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti erosi, perubahan topografi lahan, dan kerusakan hutan.
Seperti Kegiatan penambangan Galian C yang berlokasi di Kawasan Hutang Produksi Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, telah berdampak pada kerusakan hutan. Serta menjadi sorotan publik terkait perizinan dan dampak lingkungan.
Mengingat ada beberapa Perusahaan yang melakukan aktifitas Penambangan bahan Galian C, seperti Batu di lokasi tersebut diduga beraktifitas secara Ilegal.
Bahkan salah satu Perusahaan Penambangan bahan Galian C tersebut, terindikasi sudah diperiksa oleh Dirkrimsus Polda Kalimantan Barat.
Berdasarkan Pantauan awak media News Investigasi-86, Senin (21/07/2025) disalah satu lokasi penambangan bahan Galian C milik Nakayoshi dan Endar Jaya Makmur.
Namun celakanya awak media News Investigasi-86 dilarang untuk mengambil photo dokumen oleh kedua perusahaan penambangan bahan Galian C tersebut.
Menurut pegawainya Nakayoshi yang tidak sebutkan namanya, agar awak media News Investigasi86. Untuk ke Kantor karena saya masih baru menjaga dilokasi ini, ucapnya.
Kemudian awak media mendatangi Kantor Nakayoshi, menurut keterangan anak pemiliknya mengizinkan, untuk mengambil photo penumpukan (Stock File) hasil penambangan galian C dari lokasi Kawasan hutan produksi, namun kalau dari lokasi penambangan tidak diperbolehkan. Karena mamah sedang berada diluar kota, sebut anak pemilik penambangan bahan Galian C mengakhiri. Pada Senin (21/07/2025).
Ditempat terpisah Diki (52) warga Kalbar, bahwa hutan produksi adalah Kawasan hutan yang diperuntukkan, untuk kegiatan produksi hasil hutan, termasuk potensi pertambangan. Namun jika perizinannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Akan menimbulkan masalah perbuatan melawan hukum.
Salah contoh penumpukan (Stock File) hasil penambangan bahan galian C, Pengusaha harus memiliki perizinan Stock File. Bilamana tidak memiliki pihak Pengusaha sudah menyalahi Prosedur, dapat dikenakan denda atau pidana sesuai peraturan Perundang-undangan, ujar Diki.
Dalam hal ini Pemerintah, khususnya Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, jangan BUNGKAM terhadap aktifitas Penambangan tersebut.
Karena memiliki tanggung jawab, untuk mengawasi dan menindak aktifitas Penambangan tersebut, yang berpotensi melanggar peraturan, dan rugikan negara, pungkasnya.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta untuk memberikan statmen yuridisnya, yayat mengatakan bahwa saat ini Tambang illegal alias tambang liar yang merusak lingkungan dan alam di Kalimantan barat sedang marak maraknya karena menjadi problem pemicu Rusaknya Alam dan Lingkungan di Kalimantan barat terlebih lebih kegiatan tambang Bauksit ilegal yang berada di Tayan kabupaten sanggau, Pertanyaannya sudah Seberapa besar hasil yang di peroleh atau didapatkan oleh Cukong alias Big Bos sedangkan Efek Rusaknya alam dan lingkungan yang tidak dapat diperbaharui bisa digantikan kah, alasan seperti inilah kenapa Undang undang harus mengatur Aktivitas tambang agar supaya menjadi illegal kata yayat.
Akankah kita biarkan tanpa ada reaksi kritis dari masyarakat tentang Hancurnya Alam atau Lingkungan mereka akibat dari Tambang illegal atau Tambang Liar tersebut, akankah kita salahkan banjir atau longsor karena hujan, berapakah feedback positif nya buat Masyarakat dan buat Negara dari hasil Tambang ilegal atau tambang Liar tersebut, kemudian DLHK nya serta Aparat penegak hukumnya kenapa tutup mata dan tutup telinga ketika melihat secara nyata kejahatan lingkungan terjadi di hadapannya, cetus yayat.
(EZNI86/Tim).