Miris…!!! Pelaksana Proyek Pekerjaan Water Front Kabupaten Sambas Diduga Lepas Tanggung Jawab

KABUPATEN SAMBAS,

Diduga Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kalimantan Barat Memiliki Proyek bermasalah dan berpotensi rugikan Keuangan negara, hal itu terjadi pada Pekerjaan Renovasi Kawasan Water Front berlokasi depan Masjid Jami Sultan Tsyafiudin Komplek Istana Alwatziekhoebilla Keraton Sambas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat .

Bacaan Lainnya

Pelaksana (Kontraktor) dalam mengerjakan Kegiatan Proyek tersebut belum maksimal hingga masa waktu Kontrak Kegiatan Pekerjaan berakhir. Dan Progres pekerjaan dilapangan indikasi baru mencapai 10 % (sepuluh persen), seolah olah lepas tanggung jawab terhadap kegiatan pekerjaan tersebut .

Parahnya, akses ruas jalan menuju ke Keraton Sambas mengalami rusak berat akibat adanya Proyek Pekerjaan Water Front tersebut, Pelaksana Mengalami kegagalan dalam menyelesaikan Pekerjaan, yang menjadi permasalahan kerusakan akses jalan menuju ke Keraton Sambas siapa yang bertanggung jawab….?

Dari hasil investigasi awak media di ketahui CV Zee Indo Artha beralamat Jalan Karet Komplek Surya Kencana V F /8 Rt 001 Rw 036 Kota Pontianak Kalimantan Barat selaku Pelaksana dan CV Zamrud Griya Kreasitama selaku Konsultan Pengawas .Nomor Kontrak :03.09. 03/FS-03/SP/WTF .SMB/CK-PBL/ 2022/DPUPR ,senilai Rp 8.826.828 000 (delapan miliar delapan ratus dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) . Sumber Dana APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022 .

Berdasarkan Informasi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kalimantan Barat, bahwa pekerjaan Renovasi Kawasan Water Front Kabupaten Sambas bersumber Anggaran APBD Tahun 2022 Provinsi Kalimantan Barat .Senilai Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) Satker Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kalimantan Barat .

Tanggung jawab siapakah ini ???? ( red )

Terindikasi diduga pada Proyek tersebut terjadi adanya FRAUD (KECURANGAN) dan adanya Persekolan jahat dalam Layanan Tender LPSE Provinsi Kalimantan Barat , CV Zee Indo Artha selaku Pemenang Tender berada pada di urutan Ke 12 (dua belas) dari 173 (seratus tujuh puluh tiga) Peserta yang ikut Penawaran 24 (dua puluh empat) Peserta .

Bapak Alip warga Kabupaten Sambas ,mengatakan kepada awak media News Investigasi-86 ” Aspek hukum haruslah ditaati oleh setiap warga negara yang taat hukum ,namun setiap kegiatan Proyek yang menggunakan Anggaran atau Uang Negara maka harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum ,bilamana dalam pelaksanaan kegiatan Proyek pekerjaan Water Front terjadi ada unsur Perbuatan Melawan Hukum/PMH sudah nyata dan jelas terlihat kegiatan pekerjaan baru mencapai sekitar 10 % (sepuluh persen) ,Ujarnya .

Lanjut Bapak Alip ,”Yang lebih parahnya akses Jalan menuju ke Keraton Sambas ,mengalami rusak berat siapa yang bertanggung jawab….??? .Kami meminta agar kegiatan pekerjaan Warter Front bisa dilanjutkan agar ada Azas manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sambas ,serta pihak Pelaksan bertanggung jawab atas kerusakan akses jalan menuju ke Keraton ,Ucapnya Bapak Alip .

 

(Mulyono/Tim)

Pos terkait