Miris, Kondisi TPI Cituis Sangat Memperihatinkan.

TANGERANG, News Investigasi-86.

Kondisi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis Desa Surya Bahari, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten, sangat memperihatinkan sudah lama menjadi sorotan publik.

Bacaan Lainnya

Padahal retribusi yang disetorkan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah Utara Dinas DKP Pemprov Banten, dari lapak pedagang ikan lumayan besar.

Disinyalir lapak dijadikan bisnis praktik Pungutan Liar (Pungli) oleh Oknum Pengurus KCD TPI Cituis.

Dasar Hukum Pengaturan Pungli :

*Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

“Pungli termasuk dalam katagori tindak pidana korupsi, sehingga pelaku dapat dijerat dengan Pasal- Pasal dalam Undang-Undang ini, dengan ancaman pidana penjara dan denda”.

*Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :

“Tindakan pungli juga bisa dijerat dengan Pasal-Pasal dalam KUHP, seperti Pemberesan (Pasal 368) atau kejahatan jabatan (Pasal 423)”.

Berdasarkan pantauan media News Investigasi86. Pada Selasa (16/09/205) kondisi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis terkesan kotor.

Ironisnya lagi kondisi atap sudah tidak layak lagi. Sejumlah nelayan dan pedagang yang beraktivitas pun mengeluhkan hal tersebut.

Maka perlunya ada perbaikan dan revitalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tersebut, oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten

Standar Kualitas : 

Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang bersih dan terawat membantu menjaga kualitas ikan dan memenuhi standar higienis yang diharapkan oleh pembeli.

Salah seorang pedagang ikan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan,” bahwa kami berharap adanya perbaikan ini mencakup pembangunan ulang fasilitas yang tidak layak, dan penyediaan infrastruktur yang lebih modern.

Untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan serta para pedagang, dan daya tarik wisata bahari yang sedang berbelanja ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis ini dengan rasa nyaman, ujarnya.

Hal senada Yanto,” permasalahan di TPI Cituis ini sudah semrawut dalam pengelolaan manajemennya, karena Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang. Untuk saling ingin mengelola TPI Cituis ini, hingga bangunan yang sudah tidak layak dibiarkan tidak adanya perbaikan.

Karena Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis ini, adalah sarana utama bagi nelayan dan pedagang ikan. Bukan dijadikan lahan bisnis Praktik Pungutan Liar (Pungli) oleh Oknum Pengurus Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah Utara DKP Provinsi Banten.

Maka kami berharap agar adanya tindakan tegas dari Aparat Penyidik Tipikor Provinsi Banten, untuk mengusut dugaan PUNGLI Retribusi dan transaksi jual-beli lokasi lapak oleh Oknum Pengurus KCD Wilayah Utara TPI Cituis, tegas Yanto mengakhiri.

Selanjutnya awak media News Investigasi-86 konfirmasi Ari alias Pak Kumis di Kantor KCD TPI Cituis terkait hal diatas menyampaikan, bahwa tidak ada pungutan untuk biaya lapak, kami hanya minta bayar retribusi selama satu tahun sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah).

“Jika di luaran ada informasi bahwa lapak pedagang dimintain jutaan itu tidak benar, kami hanya minta persyaratan KTP dan KK dan retribusi selama satu satu tahun. Ada 40 (empat puluh) lapak yang tunggu atapnya mau diperbaiki, sebut Ari alias Pak Kumis. Selasa (16/09/2025).

(EZNI86).

Pos terkait