PONTIANAK, News Investigasi-86.
Lagi lagi dunia Pendidikan di Kalimantan Barat, tercoreng karena desas desus ada pungli kenaikan pangkat ASN Kepala Sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik.
Sebuah instansi pendidik yang seharusnya menerapkan nilai kejujuran sebagai standar pelayanan. Namun kenyataannya oknum pejabat Disdikbud Kalbar, justru melakukan ketidakjujuran di lingkungan tugasnya.
Salah satu perbuatan yang tidak jujur itu, adalah menerbitkan Penempatan Angka Kredit (PAK) Integrasi dan konversi predikat kinerja ke angka kredit.
Menimbulkan dugaan terjadi ada Pungutan liar (Pungli) yang tidak wajar mencapai puluhan juta rupiah untuk persyaratan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pejabat fungsional tenaga Pendidik Kalimantan Barat.
Menurut salah satu ASN Kepsek diwarung kopi yang akan menjadi peserta kenaikan Pangkat dan tidak ingin namanya disebutkan ” saya terundang untuk mengikuti Ukom karena angka kreditnya belum cukup disebabkan nilai yang dulu di hanguskan, namun tanpa diduga harus mengeluarkan uang “, ujarnya.
“Maka biarlah apa adanya mengikuti prosedur yang benar dan Kepsek banyak juga yang sudah mengurus Pangkat ada Kepsek masih golongan 4a hingga sekarang ini tidak bergerak. Karena dibikin susah dan dipersulit lagi dengan administrasi kenaikan pangkat di Disdik Kalimantan Barat “, ucap nya mengakhiri.
Terkait hal diatas, Diki (52) warga Kalbar, selaku Aktivis Anti Korupsi menuturkan, Pungutan liar(Pungli) adalah tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kenaikan pangkat jabatan Kepala Sekolah yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat. yang berpotensi terjadi ada Pungutan liar (Pungli) oleh Oknum Pejabat Disdik,” ucap Diki.
Kita berharap pungli pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, tidak terjadi. Kasihanilah para pendidik yang mencetak generasi muda kita sebagai estafet pemegang negeri ini.
” Kalau mereka dimintai uang sampai puluhan juta, dalam soal kenaikan pangkat dikhawatirkan kinerja mereka dalam mendidik akan terganggu “, pungkasnya.
Sampai berita ini diterima redaksi media News Investigasi-86 masih mencari informasi terkait dugaan terjadi Pungli kenaikan pangkat jabatan ASN Disdik Kalbar.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat memberikan statemennya ketika diminta oleh media mengatakan bahwa kejahatan di dinas pendidikan propinsi kalimantan barat sudah sangat complicated dan sudah lampu Merah namun Penanganan hukumnya saja yang perlu dipertanyakan..?, ujarnya.
Ditambahkannya, Masalah indikasi Korupsi di Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Barat sudah berada pada posisi yang mengkhawatirkan karena berdasarkan pantauan lembaga TINDAK selama melakukan investigasi empiris di setiap kabupaten dari DAK proyek pembangunan sekolahnya banyak yang mengandung permasalahan dimulai dari material yang digunakan sampailah pada hasil fisiknya yang tidak kualitatif.
Pungli yang terjadi di dinas pendidikan baik yang berada di kabupaten atau kota maupun dinas pendidikan propinsi bukanlah Rahasia lagi namun sifatnya sudah umum, maka dari sinilah yang sebenarnya lebih mengetahui tendensi atau potensi adanya gejala kejahatan di dinas pendidikan itukan APH [ pidsus kejaksaan atau reskrimsus polisi ] nya, tapi mirisnya cuek saja, kata yayat.
(Tim NI86).