Miris, Diduga PUNGLI Dilakukan Oknum Korwil Disdik UPTD Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut

GARUT,

Miris diduga ada meminta tebusan terhadap gaji berkala Guru P3K oleh seorang oknum ASN berinisial DHS di Kabupaten Garut. Oknum tersebut merupakan seorang Korwil Disdik UPTD Kec.Pakenjeng Kab.Garut – Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Menurut dari salah satu sumber yang enggan disebutkan ldentitasnya mengatakan kepada awak media, Bahwasannya terhadap SK setelah pengangkatan tahun 2021, gaji Guru P3K tersebut telah dibagikan kepada setiap masing-masingnya secara berkala,Rabu (22/08/2023).

Namun lacur, malah ada permintaan penebusan Rp.150 rb per- satu orang yang telah mendapat SK pengangkatan Guru P3K tersebut. Nah terhadap oknum yang telah melakukan perbuatan hal seperti tersebut atau telah berbuat seperti itu disebutnya apa kalau bukan PUNGLI atau KORUPSI.

Sementara menurut Bupati Garut juga Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kab.Garut mengumumkan,Bahwasannya terhadap guru-guru yang telah diangkat dan mendapatkan SK mengenai gaji berkala telah diberikan, Tidak ada penebusan atau apapun ‘Murni Gratis’.

Bagaimana hal itu bisa dilakukan, berarti sudah tidak mengindahkan lagi yang sudah disampaikan Bupati sebagai pemimpin daerah juga Kadisdik selaku pemimpin di lntern Dinas tersebut. Uang tersebut di koordinir oleh kordinator P3K yaitu yang berinisial DR untuk selanjutnya disetorkan kepada DHS selaku Korwil di Dinas Pendidikan Pakenjeng Kabupaten Garut.

Hal tersebut sungguh keterlaluan dan terhadap oknum-oknum yang terlibat harus ada tindakan tegas dan diberikan sanksi berat, pihak-pihak terkait harus secepatnya melakukan tindakan, Masih banyak ko!! orang-orang diluar sana yang mengantri untuk bisa diterima bekerja menjadi ASN di Disdik tersebut. Apabila tidak ada tindakan tegas atau hanya teguran biasa, jangan sakit hati juga kalau disebut “Setali Tiga Uang dan Saling Melindungi Terhadap Perbuatan Kotor”.

Dari sisi lain pun sepertinya ada sesuatu hal yang mencurigakan. Padahal jelas Bupati mengatakan, Bahwa SK gaji berkala yang dibagikan oleh Kadis pendidikan tersebut, Harus dibagikan oleh Kepala Sekolah masing – masing, Lah ini malah diserahkan kepada koordinator P3K Kec.Pakenjeng, Yang lebih gilanya lagi, Harus di tebus Rp.150 ribu SK berkala tersebut.

 

(gie/yunk).

Pos terkait