Miris…!!! Diduga Praktik Pungli Tumbuh Subur di TPI Cituis Desa Surya Bahari.

TANGERANG, News Investigasi-86.

Pungutan Liar (Pungli) sudah tumbuh subur dan melekat dalam keseharian di tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis Desa Surya Bahari, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Kabar dugaan Pungli tersebut, oleh Oknum orang Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah Utara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, terhadap para pedagang ikan TPI Cituis, menjadi sorotan publik.

Dugaan Praktik Pungutan Liar (PUNGLI) di TPI Cituis terdiri :

1.Pendaptaran sebanyak 40 (empat puluh) Lapak Baru Tahun 2025.
2.Pungutan Retribusi Pertahun Pedagang Ikan.
3.Pungutan Retribusi Pedagang Kaki Lima (Gerobak pedagang jajanan) yang berlokasi di dalam area TPI Cituis.
4.Pungutan Retribusi Kebersihan.
5.Pungutan Retribusi Kendaraan Viar Nomor Polisi. A 5069 Z.

SANKSI PIDANA (KUHP).

*Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :

“Pelaku Pungli dapat dijerat Pasal ini dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun karena melakukan pemerasan dengan memaksa orang untuk memberikan sesuatu, baik barang maupun uang, secara melawan hukum.

SANKSI PIDANA (UU ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN).

*Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 :

“Untuk kasus pungli dalam pengurusan dokumen kependudukan, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.

“Tidak hanya Pungli, carut marutnya dalam Pengelolaan TPI Cituis oleh KCD Wilayah Utara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, menimbulkan fenomena signifikan bagi masyarakat pedagang ikan.

Menurut pelaku usaha, warga Desa Surya Bahari, yang enggan sebutkan namanya, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas terhadap para pelaku Pungutan Liar (Pungli) yang merugikan masyarakat pedagang ikan.

Kelambanan dalam penyelesaian kasus pungli tersebut, akan semakin memberikan keyakinan kepada para pelaku Pungli, bahwa mereka bisa lepas dari jeratan hukum, ujarnya.

Ia menegaskan Pungutan Liar (Pungli) oleh Oknum orang Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah Utara di TPI Cituis Desa Surya Bahari, sudah merugikan masyarakat pedagang ikan, pungkasnya.

Hal senada warga berinisial A, kami berharap ada langkah tegas dari aparat Penyidik Kepolisian, maupun Kejaksaan untuk menindak dugaan Praktik Pungutan Liar (Pungli) ini, karena keluhan para pedagang ikan sudah cukup lama. Jika terus dibiarkan praktik Pungutan Liar (Pungli) ini yang telah merugikan masyarakat pedagang ikan

Dirinya menilai kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, dan KCD Wilayah Utara TPI Cituis tidak becus dalam mengelola dan tanggungjawab terhadap lapak-lapak pedagang ikan maupun bangunan TPI Cituis, pungkasnya.

ANALISIS PRAKTISI HUKUM :

Yayat Darmawi.,SE.,SH.,MH Advokat dari Lawyer And Friend [ L&F ] saat diminta legal opininya mengatakan bahwa pungli itu adalah merupakan perbuatan kejahatan yang mana perbuatan atau tindakan pelakunya telah melanggar aturan, maka akan berakibat dan berdampak hukum bagi pelakunya, kata yayat.

Penentuan atau penetapan biaya biaya yang tidak memiliki dasar atau tidak memiliki landasan hukumnya maka sudah dapat dikategorikan penarikan biaya secara illegal maka pelakunya dapat di kenai dengan sanksi Pidana dan sanksi Administrasi secara tegas dalam hal ini potensi hukumnya apabila mengarah ke unsur pemerasan maka akan dapat di kenai pasal pemerasan apabila mengarah ke unsur penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri maka akan dapat di kenai pasal tipikor, untuk Pemberantasan Perbuatan Melawan Hukum terkait Kategori pungli ini pemerintah juga sudah menyiapkan satgas saber pungli, olehkarena itu segeralah hindari perbuatan pungli tersebut sahut yayat.

Ketidak jelasan penarikan sejumlah biaya dengan dalih pembayaran pembayaran tanpa ada landasan hukumnya yang dilakukan oleh ASN secara massive maka perbuatan melawan hukumnya atau pelanggarannya sudah terjadi, selanjutnya tinggal dilaporkan saja sebut yayat lagi.

(EZNI86).

Pos terkait