Miris,Diduga Pembangunan Proyek SPAM Dinas PUPR Kabupaten Mempawah Asal Jadi

MEMPAWAH – KALBAR,

Miris, diduga pengerjaan Proyek pembangunan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat yang bernilai Milyaran “BERTENDENSI KORUPSI ” pasalnya dalam pengerjaan Proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek .

Bacaan Lainnya

Proyek tersebut senilai Rp 9.980.002.400 (Sembilan Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Dua Ribu Empat Ratus Rupiah) sumber dana APBD Tahun 2021 Kabupaten Mempawah ,CV Anom Kesuma Yudha selaku Pelaksana .

CV Anom Kesuma diduga melaksanakan kegiatan pekerjaan pemasangan perpipaan PVC terkesan asal asalan alias asal jadi, pasalnya penanaman pipa diatas saluran/ drainase. Diindikasi kuat adanya Perbuatan Melawan Hukum dan kejahatan bersama dalam Pengadaan Barang Jasa ( PBJ ) Pemerintah di Proyek tersebut .

Diduga CV Anom Kesuma selaku pelaksana melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Barang/ Jasa Pemerintah .

Script Keterangan Masyarakat .

Salah satu nara sumber warga berinisial D (45) mengatakan kepada awak media News Investigasi 86 .”Penanaman Pipa PVC SPAM disaluran air/ drainase Desa Pasir sudah menyalahi Peraturan Perpres dan terindikasi adanya “MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) di Proyek tersebut. Saya meminta agar Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor Kalimantan Barat,untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan bilamana terbukti adanya unsur Perbuatan melawan hukum. Jika benar di temui adanya perbuatan melawan hukum agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini demi tegaknya supremasi hukum Tipikor di Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Mempawah “,Ujarnya dengan nada tegas.

Script Keterangan Dinas PUPR Kabupaten Mempawah .

Saat awak media meminta konfirmasi kepada Akri Selaku PPK pada proyek tersebut tersebut yang juga Notabene selakuKabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Mempawah Via WhatsApp 0812 5664 xxxx namun hingga kini tidak bisa memberikan keterangan. Ada,apa…?? dengan Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) .

Script Analisis Lembaga TINDAK Indonesia.

Saat di hubungi via WhatsApp koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi SE,SH,MH mengatakan bahwa proyek perpipaan tahun 2021 yang bersumber dari APBD kabupaten mempawah perlu di Uji secara Yuridis Mengingat besaran dari nilai proyeknya yang sangat Fantastis sedangkan keseimbangannya kualitas Spesifikasinya belum terukur secara objektive maka oleh karena itu Perlulah dilakukan Uji secara Yuridis ( Hukum ), menurut yayat.

Proyek tersebut tidak terlepas dari Program Pencanangan Suplai air bersih bagi masyarakat yang mengacu pada Permenkes tentang air layak konsumsi, dugaan adanya korupsi di proyek tersebut harus di lihat dari dari hal yang terkait dengan kesesuaian jenis pipanya ( Pipa standart atau tidak ) Sampai pada Kesesuaian Kualitas Pipa yang ditanam, Besar Kemungkinan Korupsinya Melihat indikator Korupsi di proyek Perpipaan di Kabupaten Mempawah tersebut Maka Perlulah Atensi Penegakan Supremasi Hukum Tipikor di Kabupaten Mempawah dari DitReskrimsus Tipikor Polda Kalimantan Barat dalam melakukan pendalaman pendalaman Hukumnya karena selama ini banyak Kasus kasus Korupsi di Kabupaten Mempawah Tidak Pernah Ada yang Tuntas alias selesai di pengadilan Tipikor kata Yayat .

BERSAMBUNG….
(YOEPI NI87/EZNI86) .

Pos terkait