Miris..!!! Diduga Koperasi Senujuh Makmur Tidak Memiliki Sertifikat NIK Koperasi

SAMBAS KALBAR,

Koperasi yang di kategorikan aktif adalah koperasi yang memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) ,yang ditunjukan dengan adanya sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) syarat untuk mendapatkan nya wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu dan setiap tahunnya tanpa terkecuali .

Bacaan Lainnya

“Mirisnya, Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas Kalimantan Barat .belum memiliki Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK). Pasalnya semenjak berdiri Koperasi tersebut tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ,yang sudah diatur dalam Pasal 77 PerMenKopUKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Pembinaan Perkoperasian .

Secara umum tujuan Koperasi adalah membantu meningkatkan kesejahteraan anggotanya secara spesifik .”Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya , membantu Pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Namun sangat mirisnya Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas ,dalam pengelolaan dana anggaran Plasma bagi hasil dari PT Sentosa Asih Makmur /PT SAM  terindikasi kepentingan INDIVIDU. Pasalnya keberadaan susunan Kepengurusan Koperasi tersebut ,”ABAL ABAL alias IlEGAL.

Masyarakat menduga kepengurusan Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh bentukan PT Sentosa Asih Makmur/PT SAM  dimana tempat mereka berhimpun saat ini tidak memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) yang sah atau ABAL ABAL alias ILEGAL .

Koperasi Senujuh Makmur dibentuk terindikasi untuk mengelabui Pemerintah bahwa mereka sudah patuh ,taat serta melaksanakan aturan karena telah membangun kebun kemitraan dengan masyarakat atau plasma. Namun kenyataannya selama terbentuk demi kepentingan INDIVIDU .

Berdasarkan informasi yang didapatkan awak media News Investigasi 86 dari narasumber yang dapat dipercaya .Susunan kepengurusan Koperasi Senujuh Makmur masa bakti 2021 – 2026 adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum/PMH, pasalnya ada pemalsuan tanda tangan dokumen Berita Acara (BA) tersebut dan waktu Penyerahan Ketua lama tabungan Rekening Kas Koperasi Senujuh Makmur sebesar Rp 90.000 (Sembilan Puluh Ribu Rupiah) .

Saat awak media News Investigasi 86 pada hari Jumat (20/05/2022) mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Sambas ,Jalan Panji Anom Nomor 61 ,Ps Melayu Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,terkait NPWP Koperasi tersebut. Mirisnya pihak Pegawai KP2KP tidak dapat memberikan keterangan tentang Pajak NPWP Koperasi tersebut dengan alasan tidak boleh itu RAHASIA begitu juga bilamana anggota koperasi itupun harus ada kartu anggotanya .Ada,apa…??? .

Selanjutnya awak media News Investigasi mendatangi Kantor Perijinan Kabupaten Sambas dan di temui oleh Staf kantor perijinan. Saat di konfirmasi mengatakan ” Untuk TDP nya ada di Komputer  namun SIUP nya tidak ada di Komputer ,mungkin ada berkasnya di kantor “,Ujarnya .

Script Pengertian Koperasi .

Mengacu kepada Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 .”Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-serorang atau badan hukum koperasi ,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan .

Mengingat sudah ada hal yang mengarah pada indikasi yang bertendensi kecurangan di Kepengurusan Koperasi Senujuh Makmur dan hal ini juga sudah dapat dijadikan pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum/APH untuk melakukan pendalaman secara yuridis .

 

BERSAMBUNG ….

(TIM NEWS INVESTIGASI 86)

Pos terkait