Miris….!!! Diduga Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Sambas Terjadi Penyimpangan.

SAMBAS, News Investigasi-86.

Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) yang digagas Pemerintah Indonesia Tahun anggaran 2020 – 2022. Untuk wilayah Kalimantan Barat, mencapai Rp 293 miliar lebih merupakan wujud kepedulian bagi petani.

Bacaan Lainnya

Namun banyak dugaan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, justru disalahgunakan atau dikorupsi oleh oknum pejabat di tingkat Kabupaten.

Seperti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Tahun anggaran 2020-2022 mencapai Rp 15 miliar lebih dengan luas 500 Hektar lebih. Diduga sarat Penyimpangan dan berpotensi terjadi Korupsi.

Tujuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Replanting, agar dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat petani.

Berdasarkan informasi dari salah satu ketua kelompok tani yang menerima bantuan tersebut, berinisial A menyampaikan,” kami hanya menerima sekitar 40 hektar dari usulan 101 hektar, dan kami memegang rekening kelompok tani.

Jika menggunakan dananya tidak dapat sebebasnya, karena uangnya tersimpan di BANK semuanya dan saya belum pernah terima uang Replanting (Peremajaan Sawit Rakyat) selama ini hingga saya mengalami kerugian atas Program Replanting (PSR) tersebut, ucap A.

“Ia berharap kasus Program Peremajaan Sawit Rakyat (Replanting) di Kabupaten Sambas, naik hingga sampai ke meja hijau (Pengadilan Negeri Sambas). Agar terungkap lebih terang benderang siapa Oknum Pejabat yang terlibat dalam Kasus Program tersebut,” ujar A dengan nada tegas mengakhiri.

Menurut Ical (48) warga Kalimantan Barat, mengatakan, kalau memang ada program PSR di Kabupaten Sambas, dikorupsi harus diusut tuntas sampai berakhir di Pengadilan Negeri Sambas, dan ia berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, jangan melihat program PSR ini seperti dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional. PSR adalah dana petani sawit, sebut Ical.

Terkait hal diatas awak media ini mendatangi Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jalan Sukaramai Kabupaten Sambas, Kepala Bidang Perkebunan, Suryadi tidak berada ditempat melalui telepon seluler mengatakan dengan singkat,”SILAKAN NAIKAN BERITA” maupun melalui pesan WhatsApp 0813 4509 xxxx tidak dapat memberikan keterangan hingga berita ini diterima redaksi News Investigasi-86.

Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat memberikan statemen legal opininya terkait dugaan Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten sambas [ PSR ] miliaran perlu di Follow up secara yuridis, via WhatsApp menurut yayat bahwa Dugaan Korupsi di PSR sambas perlu di bongkar secara komprehensif dengan menggunakan pendekatan yudisial alias penyelesaian di Pengadilan [ di meja hijaukan ], kata yayat.

Kasuistis korupsi di Kalimantan Barat yang selama ini sangat intensive di selesaikan di meja hijau namun belum bisa menjerat para koruptor koruptor yang baru lahir, seakan akan terpidana korupsi yang sudah terpenjara dianggap oleh para koruptor koruptor yang baru lahir dan mereka inilah yang akan tumbuh menjadi pemain penerus penerus by greedy [ serakah ] dan menganggap bahwa terpidana karena korupsi itu adalah hal yang biasa, maka disinilah penegakan supremasi hukum tipikor sedang di tantang oleh para para calon koruptor baru ini, sebut yayat.

Langkah pemberantasan koruptor di kalimantan barat saat ini harus segera diwujudkan dalam bentuk yang nyata dan realita yang bukan hanya selogan the law enforcement saja, namun benar benar legal action pemberantasan korupsi yang equality before the law, pinta yayat.

Para para koruptor yang baru lahir dan belum di justice hanya mengolok olok hukum [ APH TIPIKOR ] dengan menyepelekan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya adalah menganggap kejahatannya merupakan kebiasaan kecil saja yang bisa diselesaikan dengan negosiasi, cetus yayat.

(Tim NI86).

Pos terkait