SAMBAS,newsinvestigasi-86 .
Miris sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,tidak berjalan dengan baik sehingga tidak dapat menindak kecurangan pada Proyek Pembebasan lahan dan Pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Desa Makrampai Kecamatan Tebas .Terkesan MELEMPEM dalam menindak Oknum Pelaku Kejahatan MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) .
Pasalnya hingga kini tidak ada kejelasannya dan sampai sejauh mana kinerja (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Sambas dalam menanganin kasus tersebut, sedangkan pihak korban yang merasa dirugikan bernama Lai Lhi Phin alias Aphin (54) sudah dimintai keterangan pada tgl 02/08/2021.
Tgl 05/08/2021,Tjung Hian Tjung di Wakili anaknya Athat , Tjeng Nam Sim di Wakili anaknya Thetku ,Tju Kim Siang dan Lai Fusing .
Namun ironisnya hingga saat ini belum ada respon yang serius dan tindakan tegas terhadap dugaan Oknum Pejabat MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) terkait Pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh tersebut. Oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Sambas. Ada apa dibalik semua itu ?????
Sebagai instansi yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan, yang tercermin dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme/KKN .
Begitupun dengan kasus Dana Desa , Proyek Pekerjaan pisik dan Pengadaan Barang yang menggunakan anggaran APBD/APBN ,diindikasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Sambas . Di diduga MELEMPEM untuk melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan Tugas APIP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ini adalah melakukan Pengawasan intern yang didefinisikan sebagai seluruh proses kegiatan audit .
Script Keterangan Masyarakat .
Rmd (48) Tokoh Masyarakat Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,saat di hubungi Awak media News investigasi 86 Via WhatsApp 0896 4963 xxxx mengatakan .” Tuntutan Masyarakat akan Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, menghendaki adanya pengendalian intern yang baik atas pelaksanaan Pemerintah dan Pengelolaan Keuangan Negara untuk menjamin bahwa pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta untuk menjamin bahwa tujuan tercapai secara hemat ,efesien ,dan efektif “, ujar nya .
Lanjutnya ” Disamping itu dengan peran serta tersebut ,Masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap dugaan kecurangan pada Pelaksanaan Proyek pekerjaan yang menggunakan Dana Keuangan Negara, peran Masyarakat sangat di perlukan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Sambas. Miris sekali dimana para Oknum Pelaku MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) bisa hidup MERDEKA,diindikasi Kinerja (APIP) Inspektorat Kabupaten Sambas MELEMPEM dan Lemah dalam menindak lanjuti adanya Oknum Pejabat melawan Hukum “,Pungkas nya .
Script Keterangan (APIP) Inspektorat Kabupaten Sambas .
Pada tgl 02/11/2021 hari Selasa Pukul 09.20 awak Media News Investigasi 86 berkunjung ke Kantor Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, Jalan Pembangunan Dalam Kaum Kecamatan Sambas, guna untuk meminta konfirmasi tindak lanjut,sesampainya di Kantor APIP diterima oleh salah satu Staf APIP Inspektur Pembantu ( Irban ), awak Media News Investigasi 86 di minta oleh Irban untuk Membuat surat yang ingin dikonfirmasikan terkait ;
1.Pembebasan Ganti Rugi Tanam Tumbuh berolokasi di Desa Makrampai Kecamatan Tebas . Yang hingga kini tidak ada…???. kejelasannya .
2.Proyek Pekerjaan Dinas PUPR dan Alat Kesehatan/Alkes Dinas Kesehatan .
3.Dugaan Penggelapan Dana Program Indonesia Pintar/PIP oleh Oknum Seketaris Desa/ Sekdes Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Teluk Keramat Tahun 2018 s/d Tahun 2020 .Namun hingga kini tidak ada memberikan keterangan sampai naik kepemberitaan .
BERSAMBUNG…..
(MY/TIM NI 86)