MIRIS…!!! Data Manifes Penumpang Arus Mudik Di Rahasiakan Pihak PT DLU Cabang Ketapang .Ada,Apa…..???

KETAPANG – KALBAR,

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 20222 yang akan tiba beberapa harinlagi, Ratusan Penumpang Arus mudik memadati Pelabuhan Pelindo Sukabangun Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Para pemudik menggunakan jasa Kapal Fery KM Dharma Lautan Utama (DLU) menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah. Pada hari Kamis (28/04/22) ini adalah pelayaran terakhir arus mudik Lebaran Idul Fitri 2022 menggunakan jasa Kapal laut .

Bacaan Lainnya

Mirisnya, Saat di konfirmasi terkait data manifes berapa jumlah pemudik yang menggunakan jasa angkutan laut dari pelabuhan Pelindo Sukabangunenuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, salah satu karyawan PT Dharma Lautan Utama (PT DLU) Cabang Kabupaten Ketapang terkesan arogan terhadap awak media News Investigasi 86 dan tidak mau memberikan jawaban dengan alasan dilarang dari Perusahaan. Bahkan bertanya balik ke pada awak media siapa yang menyuruh meliput arus balik Lebaran Idul Fitri 2022 di Pelabuhan Pelindo Sukabangun Ketapang Kalimantan Barat, terkesan oknum karyawan tersebut melarang dan menghalang halangi tugas para jurnalis yang saat iti sedang melakukan tugas meliput arus mudik.

Terkait permasalahan tersebut, awak media News Investigasi 86 meminta konfirmasikan kepada Hendro Priyono selaku Pimpinan PT Dharma Lautan Utama (PT DLU) Cabang Ketapang Kalimantan Barat terkait pelayanan karyawannya yang kurang bersahabat terhadap awak media News Investigasi 86 diarea Pelabuhan Pelindo/ Sukabangun Ketapang Kalbar, dengan singkat mengatakan .”Itu karyawan baru di PT DLU Cabang Ketapang .

Suasana Arus Mudik di Pelabuhan Pelindo Ketapang (red )

Script Peraturan Undang Undang .

Mengacu Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ,”menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang Undang / UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya ,serta berhak untuk mencari ,memperoleh , memiliki dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Maka karyawan PT DLU tersebut telah melanggar Undang Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi PERS .

Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS .”Bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas kegiatan peliputannya ,maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman 2 (Dua) Tahun penjara , dan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) .

Berdasarkan pantauan awak media News Investigasi 86 dilokasi Pelabuhan Pelindo Sukabangun Ketapang Kalimantan Barat, sekitar Ratusan orang Penumpang Arus Mudik Lebaran Idul Fitri Tahun 2022 yang berasal dari berbagai Daerah .

Mengingat ada yang rancu terhadap manifes penumpang arus balik menggunakan Kapal Fery KM Dharma Lautan Utama (PT DLU). Dugaan kuat adanya ,”Penumpang Siluman atau Barang Siluman ” . Pasalnya kenapa karyawan PT DLU tidak memberikan data manifes tersebut ke awak media News Investigasi 86 dengan alasan dilarang Perusahaan .

Maka sudah sepatutnya Pimpinan Kantor Pusat PT Dharma Lautan Utama (PT DLU) untuk Mengambil tindakan tegas terhadap karyawan tersebut yang mempersulit dan Rahasiakan data manifes penumpang arus balik Lebaran 2022 di Pelabuhan Pelindo/Sukabangun Ketapang .

(YOEPI NI86/EZNI86) .

Pos terkait