KETAPANG, News Investigasi-86.
Lagi-lagi kinerja Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tercoreng dan menjadi sorotan publik.
Pasalnya ada beberapa perusahaan mendapatkan paket proyek melebihi dari lima paket pekerjaan, bahkan dokumen kontrak diwaktu bersamaan dan ini mengabaikan Peraturan Presiden.
Salah satunya CV Catur Inti Sarana (CIS) beralamat Jalan WR Supratman Gg Pejuang Nomor 45 Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat
Mengabaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasalnya CV Catur Inti Sarana (CIS) dapat 13 (tiga belas) Paket Proyek Penunjukan Langsung (PL) ada dokumen kontrak yang bersamaan.
Ironisnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DPUTR Kabupaten Ketapang, Bidang Cipta Karya (CK) dan Bidang Sumber Daya Air (SDA). “BUNGKAM” Ada apa…???.
Kegiatan pekerjaan CV Catur Inti Sarana (CIS) dengan dokumen kontrak yang diwaktu bersamaan Tahun 2025 :
1.Pembangunan Sumur Air Tanah Dusun Kekura Desa Mahawa, Kecamatan Tumbang Titi. Nilai Kontrak Rp 118.000.000 (seratus delapan belas juta rupiah) tanggal 11 Juni 2025, DPUTR Bidang Sumber Daya Air (Kabid Hendrika)
2.Pembamgunan Sumur Air Tanah Desa Kusuma, Kecamatan Jelai Hulu. Nilai Kontrak Rp 118.100.000 (seratus delapan belas juta seratus ribu rupiah) tanggal 11 Juni 2025, DPUTR Bidang Sumber Daya Air (Kabid Hendrika).
3.Pembangunan Sumur Air Tanah Desa Lembah Hijau II Blok C Kecamatan Nanga Tayap. Nilai Kontrak Rp 118.000.000 (seratus delapan belas juta rupiah) tanggal 11 Juni 2025, DPUTR Bidang Sumber Daya Air (Kabid Hendrika).
4.Pembangunan Sumur Air Tanah Desa Penyarang, Kecamatan Jelai Hulu. Nilai Kontrak Rp 118.000.000 (seratus delapan belas juta rupiah) tanggal 11 Juni 2025, DPUTR Bidang Sumber Daya Air (Kabid Hendrika).
5.Pembangunan Sumur Air Tanah Rt 004/Rw 002 Desa Pembihingan Kecamatan Pemahan. Nilai Kontrak Rp 118.000.000 (seratus delapan belas juta rupiah) tanggal 11 Juni 2025, DPUTR Bidang Sumber Daya Air (Kabid Hendrika).
6.Pembangunan Sumur Bor dan Air Bersih Desa Kalimantan,Kecamatan Manis Mata. Nilai Kontrak Rp 94.860.000 (sembilan puluh empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 22 Mei 2025, DPUTR Bidang Cipta Karya (Kabid Viktor Tito).
7.Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Pengembangan Jaringan Distributor dan Sambungan Rumah Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan. Nilai Kontrak Rp 199.720.000 (seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 22 Mei 2025, DPUTR Bidang Cipta Karya (Kabid Viktor Tito).
8.Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Percepat Penurunan Stunting Desa Kalimas Baru, Kecamatan Tumbang Titi. Nilai Kontrak Rp 199.697.000 (seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 22 Mei 2025, DPUTR Bidang Cipta Karya (Kabid Viktor Tito).
9.Pembangunan Sumur Bor dan Air Bersih Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata. Nilai Kontrak Rp 94.887.000 (sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 27 Mei 2025, DPUTR Bidang Cipta Karya (Kabid Viktor Tito).
10.Pembangunan Sumur Bor Air Bersih Desa Silat, Kecamatan Manis Mata. Nilai Kontrak Rp 94.897.000 (sembilan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 27 Mei 2025, DPUTR Bidang Cipta Karya (Kabid Viktor Tito).
Peraturan Presiden (Perpres) Yang berpotensi dilanggar PT Catur Inti Sarana (CIS) :
*Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya (seperti Perpres 12 Tahun 2021 dan Perpres 46 Tahun 2025).
Beni Hardian, Sp (48) warga Ketapang, dalam menyikapi perihal diatas menyampaikan. Penting bagi pelaksana untuk selalu merujuk pada Perpres yang relevan dan mematuhi seluruh ketentuannya, untuk menghindari konsekuensi hukum dan administrasi yang merugikan.
Beni juga menambahkan, perusahaan (pelaksana) yang mengabaikan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bisa dikenakan sanksi.
“Karena tidak mengikuti ketentuan yang ada, terutama jika proyek-proyek tersebut melibatkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegas Beni Hardian mengakhiri.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi media News Investigasi-86 masih berupaya, untuk memperoleh klarifikasi.
Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, redaksi News Investigasi-86 juga memberikan ruang hak jawab, dan koreksi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(EZNI86)