Bogor.newsinvestigasi86.
16 November 2020.
Pro kontra tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibuslaw sehingga hampir di seluruh daerah melakukan aksi unjuk rasa menolak undang undang cipta kerja.Lain halnya dengan salah satu perusahaan garment PT.TANAH AIR SENETOSA (TAS) yang beralamat di Jl. Raya Narogong No.34, Cileungsi Kidul, Kec.Cileungsi,Bogor,Jawa Barat 16820.Dan Tidak tampak terpasang papan Nama PT Didepan perusahaan tersebut seperti layaknya perusahaan perusahaan berijin resmi.
Diduga telah menyalahi aturan dalam Undang-undang ketenagakerjaan, yang kurang maksimal dalam memenuhi kewajiban membayar gaji karyawan atau pekerja sehinga berdampak kurang baik terhadap kondisi finansial karyawan atau pekerja.
Peraturan Pemerintah Pasal 18,Pasal 19 Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan (PP Pengupahan) pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah di perjanjikan antara pengusaha dan pekerja/ buruh. Ketentuan Pengupahaan tidak bisa dicicil harus di bayarkan seluruhnya setiap periode atau tanggal pembayaran yang telah di perjanjikan.
Terlihat jelas dalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang kewajiban perusahaan membayar gajih karyawan atau pekerja.
Kepada wartawan News Investigasi86, salah satu pekerja PT.TANAH AIR SENTOSA (TAS) menceritakan, bahwa rincian nominal pembayaran upah oleh pihak perusahaan terhadap dirinya diduga semberawut alias tidak jelas. Dalam hal pengupahan yang di bayarkan kepada pekerja hanya setengahnya saja, itupun tanpa ada kesepakatan atau perjanjian dari pekerja atau buruh.” Sudah mah, kerja borongannya per 1 jam cuma Rp.9000,- terkadang saya hanya menerima upah sebesar Rp.2 juta untuk setiap bulannya,itu pun hanya separuhnya yang saya terima.kemudian gajih berikutnya bisa berkurang dari gajih sebelumnya,” kata nara sumber media ini yang identitasnya minta untuk dirahasiakan, pada kamis (15/10/2020).
Di tambah lagi dari nara sumber dari Eks pekerja di PT. TANAH AIR SENTOSA (TAS) sisa gaji nya pun sama dengan penyelesaian cara cicil,” sisa gaji saya yang belum di bayar oleh perusahaan. Saat mau mengambil karena sudah tidak bekerja lagi, pembayaran pun masih sama kenapa hak saya yang seharusnya saya terima sisa gaji dan gantungan saya tidak sekalian di berikan. Saya kan sudah satu bulan tidak bekerja lagi, jadi gantungan saya bulan depan lagi baru saya ambil.saya harus bolak balik lagi ke perusahaan lagi, ini mah perusahaan udah gak bener “Mas, tuturnya kepada awak media.
Tidak di situ saja,Awak Media pun mencari informasi dari lingkungan (Nama minta dirahasiakan) yang jaraknya tidak jauh dari perusahaan, membenarkan bahwasannya perusahan tersebut selalu seperti itu kepada pekerjanya sudah lama, terutama masalah upah yang masih aktif bekerja dengan yang sudah tidak bekerja lagi,paparnya.
Selain itu lanjut dia, jam kerja yang diterapkan oleh pihak perusahaan juga tidak manusiawi dan tidak berprikemanusian, dimana berangkat pukul 07.30 WIB. Lalu pulang pukul 23.00 WIB.
“Bisa dibayangkan Mas, berangkat pagi pulang larut malam namun upah yang diterima hanya upah yang diterima tidak semua” bebernya dengan berharap agar Dinas Tenaga Kerja dapat mengambil sikap tegas dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut.
Ditemui diruang security Jepri HRD PT.TANAH AIR SENTOSA (TAS), membantah jika perusahaan tersebut telah ada kesepakatan dengan karyawan tanpa bisa menunjukkan bukti kesepakatan kepada awak media.
Disisi lain Awak Media newsinvestigasi86 pun melihat tidak ada papan nama plang perusahaan yang terpampang,di duga perusahan garment ini tidak memiliki izin.
Selain itu, di tanya kepesertaan pekerja kepada perwakilan perusahaan Jepri HRD PT. TANAH AIR SENTOSA (TAS) mengenai kepesertaan BPJS pekerjanya,yang jumlah pekerjanya 250 orang.Bahwa para pekerja atau buruh tidak di ikut sertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Yang dengan alasannya keadaan perusahaan sedang di landa kemerosotan selama COVID-19 (Corona).
Di atur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Bersambung……
📝 Gun & Sam