Minta Penyidik Agar Dihadirkan Sebagai Saksi, Permohonan Arwan Koty Tidak Diakomodir Majelis Hakim

Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Before The Law istilah hukum yang artinya bahwasanya semua warga negara sama kedudukan nya didalam hukum, Istilah tersebut seolah tidak berlaku untuk terdakwa Arwan Koty.

Pasalnya, Permohonan Lisan maupun permohonan tertulis
yang diajukan oleh Terdakwa Arwan Koty Agar Penyidik Tipideksus Mabes Polri dihadirkan  sebagai saksi Agar perkara yang menyeretnya ke meja hijau menjadi terang benderang, Namun permohonan Arwan Koty tidak diakomodir oleh majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan.

Bacaan Lainnya

Dalam memeriksa dan mengadili berkas perkara pidana dengan nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT. Seharusnya majelis hakim pimpinan Arlandi Triyogo SH,MH yang didampingi hakim anggota Toto SH,MH dan Ahmad Sayuti SH,MH mengakomodir pemohonan Klien kami, Agar perkara ini menjadi terang benderang,”ujar Aristoteles MJ Siahaan SH.

Dalam perkara ini klien kami hanya ingin membuat perkara tersebut menjadi terang benderang, Sebagai penegak supremasi hukum seharusnya mendukung, Bukanya dibuat perkara itu menjadi Abu abu bahkan dibuat menjadi gelap,” kata Aris.

Aristoteles juga menambahkan, Seharusnya setiap warga negara wajib diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum, Sebab setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus junjung tinggi serta wajib diwujudkan.

Dalam Hal ini klien kami (Arwan Koty) seharusnya mendapatkan Norma-norma Hak asasi sebagai warga negara yang seharusnya mendapatkan keadilan. Sebab hal tersebut telah diatur dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Dalam undang-undang itu menegaskan bahwasanya semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum. Namun makna dari Equality Before The Law tersebut seakan tidak berlaku kepada Arwan Koty yang saat ini sedang duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri jakarta selatan.

Perkara yang membuat Arwan Koty harus terpaksa duduk di kursi pesakitan bermula adanya klausul dalam perjanjian jual beli yang telah diingkari oleh pihak PT.Indotruck Utama sehingga Arwan Koty melaporkan Presdir PT Indotruck Utama sebanyak Dua kali dengan laporan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378,372 KUHP.

Berdasarkan Dua surat ketetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 dan surat Ketetapan Nomor: STap/66/V/RES. 1.11/ 2019 /Dit.Reskrimum tanggal 17 Mei 2019. Kedua laporan tersebut telah dihentikan pada tahap PENYELIDIKAN (belum ada dampak hukumnya).

Oleh terlapor Bambang Prijono, Dua S-Tap yang dihentikan pada tahap Penyelidikan itu dijadikan bukti untuk melaporkan balik Arwan Koty ke Tipideksus Mabes Polri.

Dua STap yang dihentikan pada tahap penyelidikan

Dihadapan penyidik Presdir PT Indotruck Utama Bambang Priyono megaku telah menjadi Korban, Dalam laporannya Bambang Prijono juga mengatakan bahwa Laporan dihentikan pada tahap PENYIDIKAN. Namun faktanya berdasarkan bukti Kedua S.Tap bahwasanya laporan tersebut dihentikan pada tahap PENYELIDIKAN.

Dalam uraian laporan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya, Jelas diterangkan Bahwa Arwan Koty telah memesan 1 unit Excavator dengan type EC 210D, dan  di buktikan dengan adanya PJB No.157 /PJB / ITU /JKT / VII /2017 tanggal 27 Juli 2017. dan Excavator tersebut telah dibayar lunas oleh Arwan Koty (pembeli).

Namun anehnya laporan laporan No. LP/B/ 0023/1 /2020/ Bareskrim tanggal 13 Januari 2020 tersebut bisa berlanjut ke persidangan. Mirisnya lagi Hak Asasi terdakwa Arwan Koty seakan dikebiri oleh majelis hakim.”ujar Aristoteles MJ Siahaan SH kapada wartawan.

Aris juga mengatakan, Dalam perkara pidana ini kami menduga ada permainan dari mulai tahap pemeriksaan hingga persidangan, Sehingga dalam perkara pidana ini sangat kental sekali unsur-unsur rekayasa yang diduga telah diseting sedemikian rupa, Agar Klien kami dinyatakan bersalah dan meyakinkan.

Dalam perkara dugaan kriminalisasi terhadap klien kami  ini ada perkara lain yang saat ini masih tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sehingga kami manduga ada kepentingan lain dibalik perkara pidana ini.”kata Aristoteles MJ Siahaan SH.

Aristoteles juga mengatakan, Pentingnya pengawasan dari Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial Serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengawasi jalannya persidangan pidana dengan perkara nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT.

(Nrhd)

Pos terkait