Mifta Chatul Cholif, SH MH,:Mengacu Pada Assessment Serta Pasal 127 Ayat 1 UU No.35 tahun 2010,Jerry Lawalata Wajib Rehab Bukan Di Kriminalisasi

Jakarta,newsinvwstigasi-86.com -Sidang perkara dugaan Kriminalisasi  terhadap Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu dengan terdakwa James Raymond Lawalata alias Jerry Lawalata kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 20/12/20. Dengan agenda sidang keterangan saksi dari Tim Asesment medis Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK). dr.Novianti Purnamasari, Wiwien Novianti M.Psi dan Tim Asaesmen Hukum BNNK I Gede Putu Darmawa SH, MH.

Dalam kesaksiannya di persidangan, tim Asesment Medis BNNK, dr.Novianti Purnamasari mengatakan, Dalam kondisi sakit Jerry Lawala pernah datang ke kantor BNNK yang beralamat di  Sunter Agung, Jakarta Utara, Kedatangan Jerry saat itu untuk berobat dan konseling, Artinya saat datang Jerry dalam pengaruh Narkoba, Hal tersebut terlihat dari psiskisnya yang nampak cemas dan gelisah, “ujar dr.Novianti.

Bacaan Lainnya

“Dalam kondisi seperti demikian, Jarry dapat dikategorikan orang sakit, Saat dilakukan konseling, Menurut pengakuan Jerry, Dalam seminggu dirinya bisa menghabiskan sebanyak 3 peket Narkoba,” ujar dr.Novianti Purnamasari.

Dokter dari BNNK tersebut juga mengatakan, Bahwa Seorang pengguna Narko jika ingin diobati harus sampai tuntas, Wajar saja  jika dalam masa rehabilitasi para pecandu masih bisa menggunakan Narkoba, Namun hal tersebut, harus ada takarannya dan tahapannya serta dijeda penggunaannya. Pengguna atau pecandu Narkoba tidak akan bisa sembuh total, Namun hanya dapat di pulihkan saja. ‘ujarnya.

Jerry Lawalata menjadi pengguna Narkoba jenis metafetamin sejak tahun 2012. Jerry sempat “Stop” Berhenti menjadi pengguna Natkoba, Namun sesuatu Hal, Dirinya terjerumus kembali menjadi penggunana atau pecandu pada  tahun 2019. dr.Novianti Purnamasari mengatakan, Pasien atau pecandu Narkoba wajib untuk dilakukan konseling kompisri, Jika sudah berurusan dengan hukum, Hal tersebut guna mendapatkan Asesment dari BNNK untuk digunakan sebagai pengantar atau rujukan wajib di Rehabolitasi. Jika merujuk pada SEMA.

sidang agenda keterangan saksi dari Tim Asesment medis dan tim Asesment hukum BNNK Jakarta Utara.

James Remon Lawalata alias Jerry Lawalata ditangkap polisi dikawasan Kelapa Gading Jakarta Utara pada hari jumat 12/6/20. Pada tanggal 17/6/20  Jerry sempat dibawa ke BNNK untuk dilakukan pemeriksaan medis maupun Piskis di BNNK Sunter Jakarta Utara Jerry di hadirkan dan di hantarkan oleh penyidik dan didamping keluarga menuju BNNK guna dilakukan dan dimulainya tindakan Asessesmen serta pengkajian penyalahgunaan Narkotika.

Pada saat pemeriksaan medis kesehatan jiwa dan psikososial, Jerry di wawancarai oleh TAT Tim Asesment Terpadu yang beranggotakan dari 5/6 diantaranya Kejaksaan, Psikiater, BNN, Polisi, Dokter. Hasil assesment itulah sebagai rujukan dimulainya pemeriksaan dan dimulai tindakan Rehabilitasi dan perawatan terhadap Jerry sebagai pasien ketergantungan Narkoba.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jerry dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 112 ayat (1) subsider dan  Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara.

Dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan bahwa terdakwa Jerry Lawalata di Assessment di Yayasan kalima Mandiri Jakarta, Dalam persidangan terdakwa Jerry maupun penasehat Hukumnya, keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dianggap tidak Sesuai.

Dalam Eksepsi, Keterangan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibantah oleh tim kuasa hukum Jerry Lawalata dari Family Law Firms & Tidar Partners yakni, Mifta Chatul Cholif, SH, Sip, Lucky Sunarya, SH, Indra Setiawan Sembiring, SH, dan Ir. Burhanurdin, SH. Bahwa Jerry di Asesmen di BNNK Sunter Jakarta Utara, Bukan di Yayasan kalima Mandiri.

Tim penasihat hukum James Raymond Lawalata alias Jerry Lawalata dari kantor hukum dari Family Law Firms & Tidar Partners

Dalam Nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Jerry mengatakan, Bawasanya Jaksa Penuntut Umum Dana Mehendra SH, Dalam melakukan pemriksaan terhadap tedakwa Jerry pada tahap Penuntutan , Cenderung tidak melaksanakan perintah Pasal 56 ayat (1) KUHAP,  Maka Surat Dakwaan yang dibuat dan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Reg.Perk :547/PDM-JAKTUT/2020 tanggal 19 Oktober 2020, Dengan Pasal 112 ayat 1 terkesan di paksakan, Hal tersebut dapat di kategorikan sebagai hasil dari bentuk pelanggaran formal yuridis dan harus dinyatakan tidak sah dan harus di batalkan demi hukum.” ujar Mifta Chatul Cholif, SH, Sip, Saat dikonfirmasi wartawan, usai persidangan senin 21/12/20.

Mifta Chatul Cholif, SH, Sip, juga mengatakan, Bahwasanya pasal 127 ayat 1 adalah pasal yang diatur dalam undang-undang No 35 tahun 2010 2011, Bahwa penguna bagi diri sendiri adalah wajib dan harus menjalani pengobatan medis dalam bentuk Rehabilitasi.Pengguna atau pecandu seharusnya di Rehab bukan malah di Kriminalisasi atau di penjara. “ujarnya.

Tim kuasa Hukum Jerry Lawalata dari kantor hukum Family Law Firms & Tidar Partners berkeyakinan, Melalui wakil Tuhan dibumi ini yaitu majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan yang mengadili perkara dugaan kriminalisasi terhadap James Raymond Lawalata alias Jerry Lawalata Objektif.

Terkait sidang perkara dugaan kriminalisasi terhadap Klien kami Jerry Lawata, Saya yahkin Kebenaran dan Keadilan akan terungkap.” Ujar Mifta Chatul Cholif, SH, Sip.

(Nrhd)

Pos terkait