Penasihat Hukum Korban Penipuan Investasi Bodong Fin888 Surati Mahkamah Agung RI

newsinvestigasi-86.com -Menjelang dibacakannya putusan (vonis)  terhadap kedua terdakwa yakni Peterfi Supandri dan Cary Chandra dalam perkara dugaan penipuan investasi bodong Robot Trading Fin888 yang rencananya akan digelar pada tanggal 30 November 2023.

Penasihat hukum korban dugaan penipuan berkedok investasi bodong Robot Trading Fin888 melayangkan surat kepada Katua Mahkamah Agung RI, Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Penitera Mahkamah Agung RI, Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI Serta ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Penasihat Hukum para Korban juga mengirimkan surat kepada Ketua pengadilan negeri jakarta utara, Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi terjadinya peradilan sesat.

“Saat ini berkecamuk khawatiran dari para korban yang dimana para korban khawatir nantinya para terdakwa di Vonis Rendah atau di vonis diluar dari batas kewajaran.”ujar Oktavianus Setiawan SH kepada wartawan, Senin 27 November 2023.

Kapada wartawan Oktavianus Setiawan SH juga mengatakan. Para korban berharap agar majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara yang memeriksa dan mengadili berkas perkara penipuan berkedok investasi bodong Fin 888 objektif sehingga dalam menjatuhkan hukuman untuk para terdakwa berkeadilan untuk para korban.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Melda Siagian SH dari kejaksaan negeri jakarta utara telah menuntut kedua terdakwa yakni Peterfi Supandri dan Cary Chandra masing masing selama 3 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, Subsider 6 bulan kurungan.

Fakta persidangan, Dihadapan majlis hakim pimpinan pimpinan Yuli Effendi SH.MH terdakwa Peterfi Sufandri mengakui telah memperoleh hasil dari investasi Robot Trading Fin 888 sebanyak Rp 5,2 miliar.

Oleh terdakwa uang tersebut dipergunakan untuk membiayai kuliah anaknya dan berbagai keperluan dan sisanya senilai Rp 1,3 miliar telah disita penyidik sebagai barang bukti.”ujar terdakwa Peterfi.

Pos terkait