Mengadu Ke Prof DR OC Kaligis, Arny Cristian Kumolontang Pemilik Lahan Seluas 41 Ha Jadi Korban Kriminalisasi

newsinvestigasi-86.com -Sungguh tragis nasib Arny Cristian Kumolontang pemilik lahan seluas 41 Ha yang didalamnya terkandung emas. yang diduga dijadikan korban kriminalisasi.

Kasus bermula pada tahun 1999 Arny Cristian Kumolontang membeli tanahnya seluas ± 41 Ha di Desa Ratatotok minahasa tenggara yang di dalamnya terkandung emas. Karena diatas tanah tersebut terdapat kandungan emas, maka Arny mendirikan perusahaan bernama PT.Bangkit Limpoga Jaya (PT.BLJ ) pada tahun 2003 dengan Akta No 7 tgl 13 November 2003 statusnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Bacaan Lainnya

Pada tahun 2012 status PMDN diubah menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) setelah bekerja sama dengan investornya dari cina dengan pembagian saham 85% dan 15% dengan syarat investor asing menyewa lahan tersebut.

Agar dapat dengan sah melakukan penambangan emas, Arny mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP), Setelah melakukan kerjasama dengan investor asing dan mendapatkan IUP, Ternyata dari tahun 2012 sampai sekarang perusahaan melakukan pembiaran dan tidak ada kegiatan, Hingga akhirnya IUP telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.

Sementara dalam proses pengurusan perpanjangan IUP dengan nama PT.BLJ tiba-tiba anggaran dasar perusahaan dipalsukan oleh seorang bernama Noerhalim.

Cara Noerhalim memalsukan anggaran dasar perusahaan tersebut dengan mengubah susunan pengurus, sehingga orang-orang yang duduk dalam perusahaan adalah orang-orang
Noerhalim serta mengangkat dirinya sendiri sebagai Direktur.

Pemalsuan akta ini telah dilaporkan ke Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI dan pengesahan PT ini telah dibekukan atau diblokir, Selain iu pemalsuan, Hal tersebut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan
Polisi Nomor: LP/B/0571/1X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 30 September 2022. dan upaya hukum lainnya Laporan Polisi Nomor LP/B/376/VIII/2022/SPKT/Polda Sulut di Polda Sulut serta Gugatan di Pengadilan Negeri Manado dan Tangerang.

Sebaliknya Noerhalim juga membuat Laporan mengatasnamakan PT.BLJ dengan terlapor Fian Tongkotow, Boni Manopo dan Jholi Tongkoto, Akan tetapi justru malah Arny yang menjadi tersangkakan atas lahan miliknya sendiri.

Padahal Arny didalam BAPnya sudah menyatakan tidak kenal dengan semua terlapor. Selain itu, Arny adalah Pemegang Saham dan Komisaris di
PT.BLJ, Sehingga jika didalam Laporan dikatakan PT.BLJ sebagai korban, maka Arny selaku pemegang saham dan Komisaris juga adalah korban.”Ujar Prof.DR OC Kaligua SH.MH (kuasa Hukum Arny).

Dalam konfrensi Pers yang diadakan di kantornya.Prof.DR OC Kaligis SH.MH. Mempertanyakan kenapa Arny yang jadi Tersangka? dan laporan Arny ke Polda dan Mabes Polri tidak ditangani secara serius?

Prof.DR.OC Kaligis SH.MH. menduga andanya oknum polisi yang memihak si perampok tambang emas milik Arny. Padahal Norhalim masih dalam
proses sangkaan pemukulan dan penembakan terhadap masyakat Ratatotok pada tanggal 9 Februari 2023 No. STTLP/B/68.a/11/2023/SPKT/POLDA SULAWESIUTARA.”ujar Prof.DR. OC Kaligis SH.MH. pada awak media.

Prof.DR.OC Kaligis juga mengatakan, Sementara masih dalam proses Laporan Polisi, Ternyata disepanjang bulan Juni 2023. Noerhalim telah memasukkan Alat-alat berat ke lokasi tambang, karena mengetahui emas sejumlah 80kg telah dapat dieksekusi.

Pada tanggal 11 Juli 2023, ternyata emas dilahan milik Arny seluas ± 41 Ha diambil oleh Norhalim melalui bantuan backingan oknum-oknum polisi yang katanya dari Mabes Polri. Peristiwa tersrbut telah kami laporkan ke Kapolri agar oknum polisi nakal tersebut ditindak, Karena sekarang banyak oknum-oknum polisi nakal yang melakukan tindakan main hakim sendiri.”ujar Prof.DR.OC Kaligis SH.MH.

Melalui Prof.DR OC Kaligis. Arny telah membuat surat permohonan Perlindungan Hukum kepada Kapolri melalui suratnya No.666/OCK.VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 untuk memproses kasus dugaan perampokan tambang emas yang dilakukan oleh Norhalim.

Hingga berita ini ditayangkan Norhalim belum dapat dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

(Nrhd)

Pos terkait