Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Sidang lanjutan perkara pidan dugaan pemalsuan kartu keluarga (KK) terhadap Muhammad Kalibi kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara 24/5/2021 dengan agenda sidang saksi Ahli.
Untuk mengungkap fakta serta kepastian hukum, Mohamad Kalibi menghadirkan saksi Ahli pidana Prof. Dr Muzakir SH.MH. Guru besar hukum pidana universitas Islam Indonesia.
Dalam persidangan, Saksi ahli Prof. Muzakir menjelaskan. “Jika sebuah dokumen dinyatakan palsu sehingga dijadikan dalam suatu perkara maka untuk pembuktiannya harus ada dokumen asli untuk pembandingnya.
jika dokumen yang dinyatakan palsu namun hanya Foto Copy yang dijadikan dasar dalam dakwaan suatu perkara, Namun dokumen itu tidak ada aslinya yang dijadikan sebagai objek dalam suatu perkara, Maka hal tersebut dinyatakan tidak sepadan, dan jika dalam suatu perkara namun tidak ada objek yang dijadikan dakwaan oleh jaksa, Maka perkara itu juga dapat dikatakan tidak sepadan, Artinya perkara tersebut juga bisa dianggap tidak ada. “ujar guru besar hukum pidana tersebut.
Bahwa dalam prinsipnya proses penegakan hukum dalam kasus tertentu yang menimbulkan kerugian maka ada dua kemungkinan yaitu pengaduan dan laporan, Jika ada pengaduan maka pengaduan saja yang akan di proses oleh penyidik,
Namun jika ada laporan maka laporan tersebut dapat diproses dimulai dari penyelidikan dan penyidikan, Dalam perkara 263 dan 266 KUHP. Maka dalam perkara itu harus ada pihak yang dirugikan.
Saat jaksa penuntut umum bertanya kepada saksi ahli Terkait adanya gugatan intervensi yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban terkait perkata perdata, Yang mana yang akan dilakukan terlebih dahulu?
Saksi ahli menjawab bahwa sidang ini adalah Sidang pidana, Jangan pertanyakan terkait perkara perdata.”ujar Prof Muzakir.
Dalam pembuktian pemalsuan sebagaimana dikatakan ayat 1, saksi ahli menjelaskan bagaimana cara membuatnya, dimana membuatnya jika memang dokumen itu palsu, Dalam pembuktian pasal 263 KUHP, Jaksa juga harus dapat membuktikan bagaimana menjadi sebuah dakwaan. Dalam hal ini jaksa harus dapat membuktikan unsur-unsur jadinya suatu dakwaan.”kata Prof Muzakir
Prof. Dr Muzakir juga menjelaskan, Dokumen Foto copy tidak dapat di jadikan objek pemalsuan, Walaupun surat atau dokumen itu sekalipun telah di legalisir, Yang bisa dikatakan pemalsuan surat atau dokumen itu adalah yang berkaitan dengan aslinya dan harus ada Aslinya untuk dijadikan sebagai pembanding.”ujarnya.
Kepada wartawan Muhamad Zainal SH, Penasihat hukum Mohamad Kalibi mengatakan, “Mohamad Kalibi telah mengajukan permohonan pembuatan Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP) telah sesuai dengan prosedur,
Setelah melengkapi persyaratan, Dokumen tersebut selanjutnya Didaftarkan kebagian pendaftaran, Hal tersebut tentunya sudah melalui tahapan pemeriksaan berkas permohonan, “kata Zainal.
Dalam perkara pidana dugaan pemalsuan yang telah melibatkan kliennya, Muhamad Zainal SH mengatakan bahwa dalam perkara ini Kliennya telah dikriminalisasi. Sertifikat SHGP tersebut adalah produk BPN, Bagaimana mungkin BPN bisa mengeluarkan sertifikat kalau persyaratan tidak terpenuhi?
Karena klien kami tidak melakukan apa yang telah di dakwakan oleh jaksa penuntut umum, Maka kami menduga perkara ini terkesan dipaksakan dari mulai tahap pemeriksaan hingga dakwaan yang seakan diciptakan oleh pihak pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
Kami berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini Obyektif, sehingga dapat memutuskan perkara ini berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Sehingga Mohamad Kalibi dapat terbebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan Jaksa.
(Nrhd)