Membongkar Dugaan Ada Fee Proyek Paket PL Ditubuh Bidang CK dan SDA DPUTR Kabupaten Ketapang.

Oplus_16908288

KETAPANG, News Investigasi-86.

Adanya dugaan Fee atau komisi di Paket Proyek Penunjukan Langsung (PL) pada lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang, Bidang Cipta Karya (CK) dan Bidang Sumber Daya Air (SDA) kini mulai terkuak.

Bacaan Lainnya

Terbongkarnya dugaan Fee atau Komisi proyek pada Dinas PUTR kedua Bidang tersebut, terindikasi terjadi ada nya beberapa pihak Perusahaan monopoli Paket proyek Penunjukan Langsung (PL).

Perlu diketahui beberapa Perusahaan yang mendapatkan Paket Proyek PL melebihi dari ketentuan Peraturan Presiden (Perpres).

Yaitu CV Catur Inti Sarana (CV CIS) beralamat Jalan WR Supratman Gg Pejuang 2 Nomor 45 Desa/Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, sebanyak 13 (tiga belas) Paket terdiri :

1.Pembangunan Jalan Usaha Perkebunan Dusun Sentaman Desa Sengkuang Merabung, Kecamatan Manis Mata, senilai Rp 193.762.000, PPK Ir Sikat, M.Si Kepala Distanakbun, tahun anggaran 2025.

2.Pembangunan Sumur Bor Air Bersih Desa Silat, Kecamatan Manis Mata, senilai Rp 94.897.000, PPK Vicktor Tito, SH.,M.A.P Kepala Bidang Cipta Karya. tahun anggaran 2025.

3.Pembangunan Sumur Air Tanah Rt 004 Rw 002 Desa Pembihingan, Kecamatan Pemahan, senilai Rp 118.000.000, PPK Hendrika Kepala Bidang Sumber Daya Air, tahun anggaran 2025.

4.Pembangunan Sumur Air Tanah Dusun Kekura Desa Mahawa, Kecamatan Tumbang Titi, senilai Rp 118.000.000, PPK Hendrika Kepala Bidang Sumber Daya Air, tahun anggaran 2025.

5.Pembangunan Sumur Air Tanah Desa Lembah Hijau II Blok C, Kecamatan Nanga Tayap, senilai Rp 118.000.000, PPK Hendrika Kepala Bidang Sumber Daya Air, tahun anggaran 2025.

6.Pembangunan Jalan Usaha Tani Perkebunan Desa Kemuning, Kecamatan Manis Mata, senilai Rp 193.828.000, PPK Ir. Sikat, M.Si Kepala Distanakbun, tahun anggaran 2025.

7.Pembangunan Sumur Bor Desa Usaha Baru, Kecamatan Pemahan, senilai Rp 118.590.269, PPK Vicktor Tito, SH.,M.A.P Kepala Bidang Cipta Karya, tahun anggaran 2025.

8.Pembangunan Sumur Air Tanah Desa Kusuma Jaya, Kecamatan Jelai Hulu, senilai Rp 118.100.000, PPK Hendrika Kepala Bidang Sumber Daya Air.

9.Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan-Peng. Jaringan Distribusi & Sambungan, Kendawangan Kiri, senilai Rp 199.720.000, PPK Vicktor Tito, SH., M.A.P, Kepala Bidang Cipta Karya tahun anggaran 2025.

10.Pembangunan Sumur Bor Dan Air Bersih Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, senilai Rp 94.887.000, PPK Vicktor Tito, SH., M.A.P, Kepala Bidang Cipta Karya tahun anggaran 2025.

11.Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Percepat Penurunan Stunting Desa Kalimas, Kecamatan Tumbang Titi, senilai Rp 199.697.000, PPK Vicktor Tito, SH., M.A.P Kepala Bidang Cipta Karya tahun anggaran 2025.

12.Pembangunan Sumur Bor Dan Air Bersih Desa Kalimantan, Kecamatan Manis Mata, senilai Rp 94.860.000, PPK Vicktor Tito, SH., M.A.P Kepala Bidang Cipta Karya tahun anggaran 2025.

13.Pembangunan Sumur Air Tanah Desa Penyarang, Kecamatan Jelai Hulu, senilai Rp 118.000.000, PPK Hendrika Kepala Bidang Sumber Daya Air, tahun anggaran 2025.

Modus operandi yang digunakan pihak perusahaan (CV Catur Inti Sarana) dalam mendapatkan 13 (tiga belas) Paket proyek Penunjukan Langsung. Diduga melakukan manipulasi data.

Sebagaimana diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bahkan CV Catur Inti Sarana (CIS) melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b serta Pasal 19 ayat huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan pengenaan denda maksimal Rp 25 miliar.

Menurut keterangan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda atau LPSE Kabupaten Ketapang, Sudirman Sinaga dibeberapa media Online, menegaskan pihaknya telah mengingatkan kepada seluruh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPJB) dari semua OPD. Untuk menjalankan regulasi, termasuk terkait Sisa Kemampuan Paket (SKP), sebut Sudirman Sinaga.

Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat dimintai analisa yuridisnya terkait dengan indikasi Monopoli proyek yang dilakukan oleh satu orang pelaku usaha saja, sedangkan kegiatan proyek sudah diatur oleh aturan, kata Yayat.

Ada dugaan Persekongkolan jahat yang sengaja di bangun oleh Para oknum di PUTR Ketapang, dengan para pengusaha dalam melakukan kolaborasinya demi kepentingan keuntungan secara pribadi, sebut Yayat.

Perbuatan melawan hukum yang berpotensi pidana bagi pelakunya akan terjadi bagi para oknum yang berkolaborasi secara jahat tersebut, karena sudah dapat dikatagorikan perbuatan korupsi, cetus Yayat.

(EZNI86).

Pos terkait