Memalsukan Akta Nikah & KTP Berlanjut Pelaporan Polda Jabar

BANDUNG,newsinvestigasi-86.com

Dugaan adanya pemalsuan dokumen akta nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Soreang, Kabupaten Soreang, Provinsi Jawa Barat, terus bergulir. Pada Kamis (31/12/2020) lalu, tim kuasa hukum Mochamad Yunus, secara resmi melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Laporan diwakili oleh kuasa hukum dari Mochamad Yunus, Michael Handi Wijaya. Sedangkan pihak terlapor sendiri adalah Tuti Ratnawaty alias Tutiek, mantan pramugari di salah satu maskapai penerbangan Indonesia, sekaligus mantan kekasih.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan surat tanda bukti lapor nomor: LPB/1378/XII/2020 Jabar yang diterima Team NEWSINVESTIGASI86, Minggu (3/1/2021), laporan terhadap Tutiek akan diperiksa lebih lanjut dengan mengacu pada pasal 266 KUHP.

Dalam laporan yang ditandatangani Komisaris Polisi Inang Multrijar, saksi dari dugaan pemalsuan ini adalah mantan Pjs. KUA Soreang Nanang, Pejabat Pemda Cecep, dan Petugas BPBD Bandung Heriadi.

“Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik yang diketahui sekitar tahun 2016 di KUA Soreang, Kabupaten Bandung,” kata Michael.

Menurutnya, kliennya menduga keras bahwa terlapor telah memiliki KTP yang aspal (asli tetapi palsu) di wilayah Tambun Selatan dan Bojong Rawalumbu (kemang).

“Dari KTP aspal, terlapor kemudian menyuruh membuat akte nikah yang aspal juga dengan dasar laporan kehilangan akte nikah ke Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi.

Tujuan terlapor menyuruh memasukkan keterangan palsu adalah melakukan gugatan harta gono-gini. Padahal sebenarnya, antara klien kami dengan terlapor tidak pernah ada ikatan perkawinan yang sah sebagai suami istri,” papar Michael.

Kata dia, kliennya sempat melakukan ‘complain’ kepada KAU Soreang, terkait dugaan buku nikah palsu yang diterbitkan oleh KUA Soreang. Melalui Pengadilan Agama Soreang, diputuskan bahwa akte nikah dan kutipan akte nikah dibatalkan dan harus ditarik oleh PA Soreang.

“Diduga karena takut ditarik akte nikah dan kutipannya, terlapor mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Cikarang, berdasarkan alamat yang tercatat di KTP dengan domisili di Kabupaten Bekasi,” kata Michael.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum tergugat, H. Mochamad Yunus Bin Salupa Siswowardoyo, Eddy Kustanto meragukan keabsahan akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, akta cerai tersebut sudah ditarik oleh Kepala Urusan Agama, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

“Berdasarkan pada putusan Pengadilan Agama Soreang pada 23 September 2019 Nomor 2524/Pdt.G/2019/Pa.sor menyatakan batal pernikahan Termohon I (H. Mochamad Yunus) dengan Termohon II (Tutiek Ratnawati Bin Suryanto) yang dilaksanakan pada 9 November 2011 di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung,’ ungkap Eddy kepada Newsinvestigasi86, Rabu (30/12/2020) kemarin.

Hal itu diungkapkan Eddy yang didampingi advokat Peradi Lukman Mahdami saat mempertanyakan terbitnya Akta Cerai kepada Kepala Kantor Pengadilan Agama Cikarang. Ia juga menyatakan, kutipan Akta Nikah Nomor 127/78/II/2012 dan turunannya yakni dupkikat kutipan Akta Nikah B-276/KUA.10.04.30/PW.01/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama, Kabupaten Bandung, tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Memerintahkan Pemohon (Kepala KUA Soreang) untuk menarik kutipan akta nikah nomor 127/78/II/2012 dan turunan duplikat kutipan akta nikah nomor B 276/KUA. 10.04.30/ PW.01/07/ 2018 tanggal 25 Juli 2018,” kata Eddy yang disebutkan oleh putusan Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung.

Karena itu, ia menduga ada keganjilan dalam perkara tersebut terkait akta nikah yang seharusnya ditarik oleh Pengadilan Agama Soreang, namun dijadikan pengajuan akta cerai.

“Maka, putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 1633/Pdt.G/2018/Pa.Ckr pada tanggal 5 November 2018 menyatakan sumber hukum kompilasi hukum islam, putusan Tutiek tidak dapat diterima,” jelas Eddy.

Bersambung……

Pos terkait