Melalui Sudin Citata Dan Cipta Karya,Walikota Jakarta Barat Diminta Untuk Tertibkan Bangunan Liar Dijalan Fajar Baru No.75 Cengkareng

Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Banyaknya bangunan liar yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, mengundang tanda tanya terhadap kinerja Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat.

Terkait adanya bangunan Liar yang menyerupai kios-kios yang berada di jalan Fajar Baru No.75 kelurahan cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat itu, Walikota Jakarta Barat, UUS Kuswanto, Diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja anak buahnya dalam hal ini Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

Melalui Suku Dinas Cipta Karya dan Pertanahan Serta Polisi Pamong Praja, Walikota Jakarta Barat diminta untuk melakukan pembongkaran terhadap Bangunan-bangunan liar yang berada di jalan Fajar Baru No.75 cengkareng Jakarta Barat tersebut.

Pasalnya,Sejumlah bangunan yang menyerupai kios-kios itu diduga tidak memiliki izin, Berdirinya kios itu disinyalir untuk fasilitas bisnis yang diduga tidak ada landasan hukumnya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dengan berdirinya bangunan kios-kios itu masyarakat sekitar meminta agar Wali Kota Jakarta Barat mengambil langkah Hukum tegas dalam penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta (Perda).

Kepemilikan IMB sangatlah penting. Hal tersebut diperkuat dengan aturan mengenai kepemilikannya, Pada PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan (PP 36/2005) disebutkan dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 PP 36/2005 bahwa, Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki Izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.

Hal tersebut dikatakan oleh pemerhati perkotaan Samaruddin SH, kepada wartawan 10/11/2020. “Menyikapi maraknya bangunan yang melanggar perizinan diwilayah Jakarta Barat, salah satunya pembangunan kios kios di jalan Fajar Cengkareng. Jika bangunan bangunan itu tidak diawasi dengan ketat sesuai Peraturan Daerah, maka secara otomatis akan merusak tata kota itu sendiri. Hal tersebut sudah pasti akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari. “ujar Samarudin SH.

Terkait maraknya bangunan tanpa izin (liar) yang ada diwilayah kecamatan cengkareng jakarta barat diduga karena lemahnya pengawasan dari Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan

Hingga berita ini diturunkan Sudin Cipta Karya Tata Ruang Jakarta Barat belum dapat dimintai keterangan, Terkait banyaknya bangunan kios-kios yang diduga tidak memilik izin disekitar jalan Fajar Baru No.75 Kelurahan cengkareng timur.

(Nrhd)

Pos terkait