Kalbar,newsinvestigasi-86.
Hasil konfirmasi terkait dengan tuduhan pasal pengeroyokan, telah terjadinya beberapa waktu lalu atas tuduhan kepada JOHAN oleh gadion yang notabene adalah seorang Depkolektor dari perusahaan FIF cabang Sintang,
Kronologis kejadian,berawal saat malam kejadian tgl 11 / 09 / 2020 pukul 23 00, depkolektor (!gadion ) Hendak menarik Motor STNK. Atas nama PEREZ KB 5688 EW ( jaka ) yang diketahui menunggak empat bulan,namun setelah dua tahun mengangsur, Gadion tanpa ada surat perintah penarikan dari FIF dan hanya membawa bukti penyetoran saja, Gadion meminta pembayaran setoran motor yang harus dibayae pada malam itu juga, karena Jaka yang saat itu tidak membawa uang meminta waktu atau tempo keesokan hari nya, namun gadion tiidak mau dan tetap memaksa meminta Jaka melakukan pembayaran malam itu juga.
Diketahui pada malam itu gadion saat menagih setoran ke bapak Jaka diduga dalam kondisi mabuk, dengan gaya bak preman memaksa melakukan pembayaran, disinilah awal nya kericuhan dan terjadinya percecokan adu mulut antara gedeon selaku depkolektor dengan Jaka, kejadian tersebut di ketahui oleh Johan yang sedang bertugas sebagai security diwilayah kerja nya pada Perusahaan PLJ ( permata lestari jaya ), Johan menghampiri9 Johan mencoba untuk melerai dan berniat memisah mereka berdua, akan tetapi yang terjadi malah sebaliknya, gedion yang saat itu diduga sedang mabuk, memukul Johan dan dengan reflek dan tanpa sengaja Johan mendorong gadion dengan siku mengakibatkan Gadion jatuh terpental, gedeon dibantu oleh johan untuk bangkit kembali disaksikan oleh dua teman securitynya yang bernama Billi dan Perez serta beberapa orang lainnya yang berada ditempat kejadian,
Setelah kejadian tersebut, Johan merasa kesal sempat menyebut kan bahwa dia adalah adik nya anggota dewan kabupaten Sintang, dengan maksud untuk menakuti bapak Johan dan langsung pergi.
Akibat kejadian tersebut Johan dilaporkan ke Polsek Tungau oleh abang kandung gedeon seorang anggota dewan diwilayah kabupaten Sintang, dengan dikenakan pasal pengeroyokan.
Polsek Tungau memanggil Johan dengam surat panggilan nomor :s,pgl /01 ,a / 1X / 2020 ,dan menghadap AIPDA HENDRY PURWANTO. Lalu Johan diperiksa sebagai tersangka dugaan penganiayaan dengan dikenakan pasal 351 KUHP atas pelaporan tgl 13 / 09 / 2020 ,ditgl ,29 /09 / 2020.
Polres ketungau hulu Sintang dan juga memanggil Jaka sebagai saksi ,atas kejadian tersebut ,dengan surat panggilan nmor : s,pgl ,/ 01,a /1X /2020/ reskrim.nAtas laporan polisi nmor : LP / 148 / 1X/ / res 16 / 2020 kal bar / reg ,Sintang / SPKT / tgl 13 / 09 / 2020 ,menghadap Aipda Hendy Purwanto ,atas dugaan pengeroyokan pasal 170 KUHP ,ditgl 26 /09 / 2020
Adanya Kejanggalan didua Pasal yang berbeda saat kedua nya dipanggil sebagai saksi penganiyaan dan juga pengeroyokan, maka timbullah pertanyaan dugaan adanya kerjasama antara polres ketungau hulu Sintang dengan Abang dari gedeon , anggota dewan di kabupaten Sintang yang dengan sengaja memanfaat kan jabatannya atas kejadian antara gadion dengan Johan, apakah hukum sudah tidak bisa berbicara karena jabatan ?? Yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan ..hukum bisa diputar balikkan dan diperjual belikan.
” Kenapa masalah percobaan perampasan dengan pengaruh Àkohol saat melakukan pekerjaaannya serta status legalitas surat perintah penarikannya secara paksa yang dilakukan oleh gadion terhadap sepeda motor bapak Jaka tidak dipermasalahkan oleh Pihak Polsek ketungau Hulu, sedangkan disinilah simpul awal kejadian atau peristiwa hukumnya ” ujar yohanes Amlan dari lembaga TINDAK INDONESIA l.
Menurut yohanes Amlan yang mendampingi Jaka dan Johan meminta kepada aparat polsek ketungau hulu untuk dapat bijak dalam menjembatani penyelesaian masalahnya secara musyawarah.
📝 Yuli.