KABUPATEN SAMBAS,
Warga Dusun Sebenua Desa Lubuk Dagang Kecamatan Kabupaten Sambas ,mengeluhkan keberadaan sebuah pabrik pencampur Aspal
Mixing Plan (AMP) milik PT.Eria Makmur berada di kawasan permukimannya ,pasalnya saat beraktifitas polusi asapnya berdampak ke permukiman warga sekitar Dusun Sebenua .
Dugaan cerobong mengeluarkan emisi melebihi baku yang dipersyaratkan .Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha .
Hingga menimbulkan keluhan dari masyarakat terkait pencemaran udara dan debu yang diakibatkan aktifitas Aspal mixing plant (AMP) milik PT Eria Makmur ,berdampak pada masyarakat yang bermukim di Dusun Sebenua Desa Lubuk Dagang tersebut .Dugaan kuat Pemkab Sambas ,melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tutup mata .Ada,apa…??? .
“Dugaan kuat Aspal mixing plant (AMP) Milik PT Eria Makmur ,tidak berpedoman pada .Dukomen ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang diterbitkan 2011 Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Kabupaten Sambas .
“Definisi ,Peraturan Pemerintah/PP Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencamaran Udara ,Bab VII Sanksi Pasal 56 ayat (1) .”Barangsiapa melanggar ketentuan dalam Pasal 21 ,Pasal 22 ayat (1) .Pasal 23 , Pasal 24 ayat (1) ,Pasal 25 ,ayat (1) ,Pasal 30 ,Pasal 39 ,Pasal 47 ayat (2) ,Pasal 48 ,dan Pasal 50 ayat (1) .Peraturan Pemerintah/PP ini yang di duga dapat menimbulkan dan/atau mengakibatkan Pencemaran udara dan)atau gangguan diancam dengan Pidana ,sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ,Pasal 42 , Pasal 43 ,Pasal 44 ,Pasal 45 ,Pasal 46 ,dan Pasal 47 Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolahan Lingkungan Hidup .
Scritp keterangan kepala Desa Lubuk Dagang .
“Kalau selama ini Yang Pernah saya dengar keluhan terkait asap, pasalnya kalau lama panas jika hujan air yang turun lewat atap itu agak hitam warnanya mungkin saja karena debu debu menempel diatap .Terus ada lagi yang baru-baru ini selain asap debu ada juga keluhan adanya aliran
berbentuk oil yang mungkin masuk kedaerah aliran sungai ,karena air disungai ada kayak tumpahan oli . Kita juga tidak tahu apakah itu sengaja atau tidak ,intinya ada masyarakat yang mengeluh kan hal tersebut “,Ujarnya .
Script keterangan Dinas LH Kabupaten Sambas .
Selanjutnya awak Media konfirmasi Hadi selaku Kepala Bidang/Kabid Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas .Via WhatsApp 0813 4547 xxxx (27/07/2022) mengatakan ,”Hasil pantauan kami
dilapangan memang Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Belum difungsikan hasil limbah produksi masih ditampung dalam 1 (Satu) kolam ,karna tidak memfungsikan IPAL itu .Masalah dikhawatirkan terjadi rembesan limbah pada saat hujan lebat ,
indikasi terkait pencemaran udara lewat asap cerobong juga sudah kami cek dust colector (Penangkap Debu) .Juga berfungsi dengan baik sehingga masih perlu dibuktikan dengan pengukuran dalam hal ini kami masih menunggu jadwal Tim Baristan , Ujarnya .
Lanjut Hadi ,”Info terakhir yang kami dapat hingga hari ini Aspal mixing plant tersebut menghentikan kegiatan sementara Sampai IPAL yang ada mereka benahi ,kolam IPAL yang terbengkalai perlu di keruk Kembali ” ,Pungkasnya .
“Namun sangat di sayangkan saat awak media kelokasi AMP PT Eria Makmur di Dusun Sebenua Desa Lubuk Dagang ,pada Hari Rabu ( 27 07/2022) sekitar pukul 16.05 , mirisnya kegiatan Aspal mixing plant (AMP) .Masih beraktivitas seperti biasanya seolah olah tidak bermasalah .Saat dikonfirmasi awak media ke salah satu pengawas AMP tersebut ,tidak berani memberikan keterangan sepatah kata alias membisu .
(Mulyono / Tim)