KABUPATEN BANDUNG,
Achmad Majudin Syam Pradipta,SE/Acm M Sym P, SE Bin Cucu Ahmad, Mantan Kepala KCP BJB Pangalengan Cabang Soreang
yang menjadi terdakwa pada Rabu 10 Mei 2023, Oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dimuka persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Bandung membacakan tuntutannya terhadap terdakwa.
“Diketahui terdakwa tersandung kasus penyimpangan program Fee Member Get Member (MGM) di BJB KCP Pangalengan-KC Soreang”
Adapun amar tuntutan pidana dimaksud pada pokoknya sebagai berikut:
– Menyatakan terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta, SE/Acm M Syam P, SE Bin Cucu Ahmad terbukti secara Sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1)
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah
dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Premier ;
– Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta, SE/Acm M Syam P, SE Bin Cucu Ahmad dengan menjatuhkan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar
Terdakwa tetap ditahan.
– Menghukum terdakwa Achmad Majudin Sym PradiptaR, SE/Acm M Syam Pradipta, SE Bin Cucu Ahmad untuk membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsider 4 (empat) bulan kurungan.
– Menghukum Terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta, SE /Acm M Syam Pradipta, SE Bin Cucu Ahmad untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 334.780.000,00 ( tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam
waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana
tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan
pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Membebankan kepada terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta, SE/Acm M Syam P, SE Bin
Cucu Ahmad untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.r5.000,- (lima ribu rupiah). Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 dengan Agenda Pembelaan/Pledoi dari Terdakwa atau Penasehat Hukum.
Tuntutan dari JPU Kejari Kab.Bandung tersebut berdasarkan berbagai barang bukti yang telah menjadi bundelan dokumen dari temuan serta hasil laporan Audit investigasi terhadap penyimpangan yang terjadi dalam kasus program Fee MGM tersebut.
sumber : Kejari Kab.Bandung.
(riff).