Management Baru PT San Xiong Steel Indonesia Tertibkan Plang Tanpa Dasar Hukum 

Newsinvestigasi -Polemik antara karyawan dan management PT San Xiong Steel Indonesia di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, kembali memanas pada Rabu malam (17/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Situasi tersebut dipicu berdirinya plang bertuliskan “PT San Xiong Steel Indonesia Dalam Proses Sengketa Perdata No. 838/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst” yang terpasang di area perusahaan.

Bacaan Lainnya

Plang tersebut kemudian copot oleh manajemen baru, karena dinilai tidak memiliki dasar hukum, mengingat perkara perdata dimaksud baru sebatas pendaftaran gugatan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penertiban plang yang dilakukan oleh management baru PT San Xiong Steel Indonesia tersebut sempat memicu adu argumen dengan karyawan di lokasi, Namun situasi dapat dikendalikan.

Sejumlah pekerja menyampaikan bahwa mereka tidak ingin terlibat dalam polemik hukum antar pihak manajemen dan berharap persoalan penundaan gaji dapat segera diselesaikan.

“Kami ini pekerja, tidak mau ikut campur soal sengketa. Harapan kami hanya soal gaji yang tertunda bisa ada kepastian,” ujar salah seorang karyawan di lokasi.

Selain polemik plang, persoalan lain yang mengemuka adalah tunggakan gaji pekerja selama delapan bulan serta kewajiban BPJS Ketenagakerjaan yang belum terpenuhi. Menyikapi hal tersebut, pihak manajemen dan perwakilan pekerja kemudian dibawa ke Polsek Katibung untuk dilakukan mediasi.

Proses mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Katibung Rudi S, serta Kasat Intelkam Polres Lampung Selatan beserta jajaran, guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Dalam keterangannya, Aristoteles MJ Siahaan SH kuasa hukum PT San Xiong Steel Indonesia yang baru menegaskan bahwa pemasangan plang sengketa perdata di area perusahaan dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa dasar hukum yang sah.

“Perlu kami tegaskan, perkara perdata tersebut belum diputus oleh pengadilan. Tidak ada putusan inkracht yang dapat dijadikan dasar pemasangan plang di area perusahaan. Karena itu kami menertibkannya, sebab berada di luar koridor hukum dan berpotensi menimbulkan keresahan,” Aristoteles.

Terkait tuntutan pekerja, Aristoteles MJ Siahaan SH menjelaskan bahwa tunggakan gaji tersebut merupakan kewajiban lama yang ditinggalkan oleh manajemen sebelumnya.

Saat ini, manajemen baru justru tengah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut meski menghadapi keterbatasan operasional.

“Kami sudah mengambil langkah konkret dengan memproses pembayaran kompensasi sebesar 20 persen meskipun perusaan tidak beroperasi, serta membantu BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun.

Hal Ini kami lakukan menggunakan dana pribadi Direktur management baru PT San Xiong Steel Indonesia mengingat rekening perusahaan masih terblokir akibat tindakan manajemen lama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aristoteles menyampaikan bahwa pihak pekerja saat ini telah menempuh langkah hukum melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Oleh karena itu, manajemen menegaskan bahwa penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan sepenuhnya melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi menghambat operasional perusahaan.

“Jika sudah masuk jalur PHI, maka semua pihak seharusnya menghormati proses hukum. Penutupan atau penghalangan aktivitas operasional pabrik tidak dibenarkan secara hukum dan justru berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Aristoteles MJ Siahaan SH juga menambahkan bahwa operasional perusahaan perlu tetap berjalan agar perusahaan memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban terhadap para pekerja.

Disisi lain, manajemen optimistis persoalan hukum perusahaan dapat segera diselesaikan, mengingat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan oleh Polda Lampung, sehingga secara hukum tidak lagi terdapat hambatan pidana terhadap operasional perusahaan.

Dengan adanya kepastian hukum tersebut, manajemen perusahaan menegaskan bahwa kepengurusan dan manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia di bawah FF adalah sah secara hukum, sesuai dengan dokumen korporasi yang berlaku dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya SP3 ini, kami berharap rekening perusahaan dapat segera dibuka kembali dan seluruh kewajiban terhadap pekerja bisa diselesaikan secara bertahap dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Untuk sementara, hasil mediasi masih menunggu kesepakatan lanjutan antara pihak manajemen baru dan perwakilan pekerja.

Diketahui, pihak pekerja mengajukan permintaan pembayaran tunggakan gaji di angka 70 persen dari gaji pokok, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Polemik di PT San Xiong Steel Indonesia ini menegaskan bahwa persoalan yang terjadi merupakan warisan permasalahan lama, sementara manajemen baru berupaya menyelesaikannya melalui jalur hukum, mediasi, dan pendekatan yang berlandaskan aturan perundang-undangan demi menjaga keberlangsungan usaha dan kepastian hak pekerja.

Pos terkait