Mampukah Dr. Elmiwan Ridwan, SH.,MH Tegakkan Hukum dan Bongkar Kasus Korupsi di Kalimantan Barat.

PONTIANAK, News Investigasi-86.

Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin melantik Dr. Elmiwan Ridwan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

Burhanuddin menjelaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan bentuk tanggung jawab moral bagi insan Adhyaksa.

“Jabatan adalah amanah, bukan kehormatan pribadi. Gunakan untuk mengabdi kepada negara, bukan untuk mencari kuasa. Kehormatan sejati datang dari karya dan integritas,” ujarnya dengan tegas.

Maka harapan masyarakat Kalimantan Barat, pun kini tertuju pada Dr. Elmiwan Ridwan, SH.,MH. Mereka menanti langkah tegas dalam menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang mandek, salah satunya dugaan korupsi Perbaikan Kapal Kerong-Kerong milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Barat.

Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Muhammad Yusuf saat menjabat Kejati Kalimantan Barat. Pada 11 Mei 2024 oleh Ketua DPP LEGATISI INDONESIA, Akh Yani, BA namun hingga kini belum ada tersangka, bahkan Kapal Kerong-Kerong tersebut….???.

Menurut Diki (52) warga Kalbar, selaku Penggiat Anti Korupsi, Pelantikan Dr. Elmiwan Ridwan, SH.,MH diharapkan menjadi momentum pembaruan di Kajati Kalimantan Barat. Dengan integritas dan keberanian.

Ia juga diharapkan mampu menuntaskan berbagai kasus korupsi mangkrak serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Kalimantan Barat.

Selamat bertugas Pak Dr. Elmiwan Ridwan, SH.,MH masyarakat Kalimantan Barat, menanti untuk menuntaskan mangkraknya kasus korupsi di Kalimantan Barat, tegas Diki.

Ditempat terpisah melalui pesan WhatsApp, Ketua DPP LEGATISI INDONESIA, Akh Yani, BA, mendesak Kajati Kalbar yang baru, Dr. Elmiwan Ridwan, SH.,MH untuk menuntaskan kasus dugaan Korupsi Kapal Kerong-Kerong aset milik Pemda Kalimantan Barat, yang hilang secara,” MISTERIUS” hingga menimbulkan adanya kerugian negara.

Ia juga menambahkan, kalau dana anggaran Perbaikan Kapal Kerong-Kerong tersebut, senilai Rp 1.7 miliar diduga FIKTIF, dan hilangnya kapal kerong-kerong bukan karena di modifikasi menjadi Kapal Tuck Boat, akan tetapi diduga kapal kerong-kerong sudah menjadi aset Pemda Kalbar tersebut, yang sudah patut diduga dijual kepada pihak swasta, hal ini yang harus diungkap oleh Kajati Kalbar, ujar Akh Yani, BA.

Akh Yani, meminta Penyidik Kajati Kalbar, memanggil Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tentang dugaan kuat hilangnya Kapal Kerong-Kerong dan meng inventarisir aset-aset Kapal termasuk 3 (tiga) Kapal jenis Fiber yang juga hilang dan menangkap pelakunya, tegas Ketua DPP LEGATISI INDONESIA, Akh Yani, BA. Senin (27/10/2025).

Script Analisis Praktisi Hukum.

Yayat Darmawi.,SE.,SH.,MH Ketua DPD Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia [ PPKHI ] Kalimantan Barat saat dimintai Legal Opininya Oleh Media via WhatsApp terkait dengan Korupsi kapal kerong kerong yang laporan dari LEGATISI ke KEJATI stagnan tanpa kejelasan hukumnya dalam hal ini yayat mengatakan bahwa terkait dengan laporan dugaan korupsi dinas DKP kalimantan barat kapal kerong kerong yang tidak di TL alias tidak di tindaklanjuti maka perlu untuk di lakukannya evaluasi kembali kasusnya dan mesti di publikasikan kepada publik apa yang menjadi penghalang stagnannya laporan kasus dugaan korupsi kapal kerong kerong tersebut, kata yayat.

Alasan laporan dugaan korupsi yang tidak dapat di TL oleh Pidsus KEJATI kalbar mestilah jelas secara hukum dan sifat penanganan kasusnya juga mesti jelas tahapannya, sahut yayat.

Keterangan yang sudah menjadi petunjuk hukum bagi pidsus kejati kalbar untuk memperkuat alat bukti yaitu bahwa sudah adanya pengakuan dari mantan kadis DKP Ir.Hesti Herawati,MMA tentang status pengadaan kapal kerong kerong yang di usulkan oleh subjek hukum yang berinisial BA, apabila mengacu pada 2 alat bukti yang cukup maka kasus tersebut tidak boleh di hentikan tanpa ada alasan hukumnya, cetus yayat.

(EZNI86).

Pos terkait