Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Diminta Objektif Menyidangkan Terdakwa Reza

newsinvestigasi-86.com -Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Reza kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 26 Maret 2023. Dengan agenda keterangan terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Maryono, Jaksa Penuntut Umum Dyofa Yudhistira SH. Menghadirkan terdakwa untuk didengarkan keterangannya.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan terdakwa mengaku bahwa perbuatannya tersebut didasari tekanan dari sang suami yang juga menjadi terdakwa dengan alasan suami perlu uang fresh money untuk mengembangkan usaha serta operasional usaha.

Yang lebih mencengangkan lagi, keterangan terdakwa bahwa suami juga membiayai wanita lain (selingkuhan)

Terdakwa juga selalu diancam akan diceraikan jika tidak membantu mencarikan uang yang banyak untuk segala keperluan pribadi suami terdakwa.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum terdakwa yang juga dosen universitas swasta ternama di Jakarta, Christian Farolan Situmeang SH. Mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam pengaruh tekanan suami.

“Kami berharap sebagai kuasa hukum terdakwa agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat memperhatikan keterangan dari terdakwa, Bahwa memang di dalam hukum acara pidana mengatur mengenai jika perbuatan pidana dilakukan karena ada tekanan tidak dapat di pidana, Andaikata majelis hakim menilai perbuatan terdakwa ini memang akan di sanksi hukum, berikanlah hukuman yang ringan dimana terdakwa ini masih memiliki anak yang masih harus terdakwa perjuangkan di masa depan agar menjadi anak yang baik,”ujar Christian Farolan Situmeang SH.

Christian Farolan Situmeang SH. Berharap. “Ada dua anak satu berumur tujuh tahun dan satu lagi berumur lima tahun. Dimana dalam usia ini sangat membutuhkan sekali peran dari seorang ibu untuk masa perkembangan anak tersebut.” jelas Christian Situmeang SH.

Pos terkait