Jakarta,newsinvestigasi-86.com Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menyidangkan Presiden Direktur PT. Innovative Plastic Packaging (Innopack) Alex Wijaya dan Komisaris PT Innopack Ng Meiliani yang menjadi terdakwa dalam perkara penipuan berkedok investasi Senin 23/8/2021.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun SH,MH dengan anggota Rudi F Abbas SH,MH dan Tiaris Sirait SH,MH dengan agenda pembacaan pembelaan (ledoi). Sebanyak 300 halaman dibacakan oleh Terdakwa dan tim Penasehat hukum terdakwa Alex Wijaya yang pada intinya agar majelis dapat mempertimbangkan pledoi tersebut.
Pembacaan pledoi yang dinilai cukup panjang sehingga dinilai memakan waktu, Ketua majelis meminta agar pledoi dibacakan poin-poinnya saja. Namun pledoi terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meilani tetap dibacakan semua oleh penasihat hukumnya.
“Sauadara bicara poin-poinnya, kenapa jadi panjang begini,”ujar ketua majelis hakim.
Menanggapi pledoi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus SH akan menjawab pledoi itu pada sidang selanjutnya dalam agenda Replik.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait pledoi terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meilani, Jaksa Penuntut Umum mengatakan tetap pada tuntutannya. Yakni Tuntutan 3,5 tahun untuk Alex Wijaya dan 3 Tahun untuk Ng Meiliani karena Kedua terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi, Hal tersebut dikuatkan dengan fakta maupun keterangan saksi saksi dalam persidangan. “ujar Jaksa.
Ditempat terpisah, Hubertus SH penasihat hukum korban juga mengatakan bahwa tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa sudah tepat. “Saya rasa tuntutan JPU yang menuntut 3,5 tahun untuk Alex Wijaya dan 3 Tahun untuk Ng Meiliani Sudah tepat, Memang selayaknya jika seseorang melakukan perbuatan hukum harus di hukum untuk memberi Efek jera.
“Saya berharap Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar memvonis Keduanya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.”ujar Hubertus SH.
Menurut informasi yang berkembang, Terungkap bahwa terdakwa Alex Wijaya juga telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0607/VII/2019/Bareskrim Tanggal 1 Juli 2019. dalam laporan tersebut pelapor mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum Rumondang Sitorus telah mendakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani telah melakukan tindak kejahatan penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan motif investasi. Dalam perkara itu korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 28 miliar lebih.
Perkara bermula Alex Wijaya dan Ng Meiliani menawarkan investasi ke PT Innopack dengan keuntungan sangat menggiurkan kepada korban Nety. Tertarik dengan iming-iming untung besar, pengusaha wanita tersebut akhirnya menggelontorkan dananya.
Awalnya korban tidak curiga sebab terdakwa Alex Wijaya sempat mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang mengenal banyak petinggi negara.
Setelah korban mentransfer uang ke Rekening PT Innovack dan ke rening pribadi terdakwa Alex Wijaya, Namun keuntungan yang telah dijanjikan dari dana investasi itu hanyalah janji janji saja, Sehingga pada akhirnya Nety membawa kasus tersebut ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(Nrhd