Majelis Hakim Diminta Kesampingkan Keterangan Saksi Duroto

Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Sidang lanjutan perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No.656/Pdt.G/2021 terhadap tergugat 1 Kusnaeni, tergugat 2 KH. Drs. Nur Alam Bachtir serta turut tergugat, Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, selasa 19/4/2022. Dengan agenda sidang keterangan saksi.

Keterangan saksi Duroto yang dihadirkan Tergugat dinilai tidak berkualitas dan diduga memberikan keterangan palsu kepada majelis hakim. Hal tersebut dikatakan oleh Prof.Dr.H.Eggi Sudjana Mastal sebagai kuasa hukum penggugat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya keterangan saksi tidak berkualitas, sebab apa yang dikatakan saksi dihadapan majelis hakim tidak dapat di pertanggungjawab kan terkait apa yang diketahui oleh saksi. Dalam keterangannya saksi selalu menyimpulkan setiap apa yang ditanyakan oleh tim kuasa hukum Penggugat, sehingga membuat bias pokok perkara.

Menurut kuasa hukum penggugat bahwa dalam pokok perkara gugatan ini adalah terkait Surat Pernyataan yang telah ditandatangani bersama antara pengurus Masjid Jami” Nurul Islam Nadzir dan pengurus Musholah,Namun saksi seolah olah mengetahui semua permasalahan terkait lahan parkir Masjid yang belum diserahkan Tergugat satu tersebut, pada hal telah dituangkan dalam Surat Pernyataan yang dibuat dan ikut ditandatangani Tergugat satu KH.Nur Alam Bachir bersama seluruh pengurus RW/RT dan Muhammad Rawi selaku tokoh masyarakat RW 012 Kelurahan Koja, Jakarta Utara. keterangan saksi Duroto dinilai berbeda dari poko materi.

Keterangan saksi yang dikatakan dengan berapi api di hadapan majelis hakim justru malah tidak bisa di pertanggungjawabkan nya, keterangan saksi tidak didukung oleh bukti bukti yang menguatkan. Bahkan saksi mencabut keterangannya dalam persidangan.

“ini bukan kesaksian, Tolong digaris bawahi ini bukan kesaksian dan saksi ini tidak berkualitas karena ini bukan keterangan tapi kesimpulan. Yang mulia dapat melihat dari fakta fakta persidangan dari kemarin sampai sekarang, unsur motif unsur niat baik H.Rawi, saya rasa sudah jelas majelis,”ucap Prof Eggi Sudjana,

Menurut Prof Eggi, kepalsuan keterangan saksi adalah sok tahu, ada beberapa rentetan menunjukkan bahwa saksi tidak berkualitas dan saksi subjektif mungkin diduga karena kedekatan dengan H.Nur Alam. Sebenarnya persoalan ini sangat sepele, Masalah ini hanya terkait surat kesepakatan yang telah di ingkari KH oleh Nur Alam.”ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan pihak tergugat KH. Drs. Nur Alam Bachtir belum bisa dimintai keterangan.

(Nhd)

 

Pos terkait