Jakarta,newsinvestigasi-86.com
-Kamis 2/9/2021, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang lanjutan perkara penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh Dua terdakwa yakni Presiden Direktur dan Komisaris PT. Innovative Plastic Packaging.
Terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani rencananya akan menjalani persidangan kembali pada Kamis 2/9/21 di pengadilan negeri jakarta utara dengan agenda putusan (Vonis) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun SH,MH dan didampingi hakim anggota Rudi F Abbas MH dan Tiaris Sirait SH,MH.
Dari fakta persidangan terungkap bahwa keterangan saksi-saksi maupun Bukti-bukti, Bahwa Ng Meilani patut dijadikan contoh sebagai anak yang berbakti terhadap orang Tua, Hal tersebut dibuktikan bahwa Ng Meilani turut menjadi terdakwa di pengadilan negeri jakarta utara.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meilani didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi, Sebagaimana dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan jaksa yang telah dibacakan beberapa waktu lalu.
Kepada wartawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus SH mengatakan bahwa fakta-fakta selama persidangan maupun Bukti-bukti dalam persidangan tidak dapat diputarbalik kan.
Menurutnya, Bahwa Fakta-fakta sidang dan alat bukti itulah yang dijadikan dasar Jaksa Penuntut Umum dalam membuat tuntutan maupun putusan majelis Hakim.
“Fakta-fakta serta bukti-bukti menunjukan bahwa Alex Wijaya dan Ng Meilani telah melakukan tindak pidana penipuan, Sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP. “ujar Rumondang Sitorus SH, Saat dikonfirmasi oleh wartawan usai sidang.
Oleh karenanya Jaksa Penuntut Umum Optimis pada tuntutannya, yakni 3 tahun dan enam bulan penjara untuk Alex Wijaya serta 3 tahun untuk Ng Meiliani. Sebab Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meilani Murni tindak pidana. Bukan unsur perdata.”ujarnya.
Menurut Informasi yang dihimpun oleh wartawan dilapangan, Diduga kuat masih ada lagi korban penipuan lainnya yang diduga dilakukan Alex Wijaya. Hasil investigasi dilapangkan ditemukan adanya laporan kembali terhadap terdakwa Alex Wijaya di Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0607/VII/2019/Bareskrim Tanggal 1 Juli 2019. Yang dilaporkan oleh FI.
Dalam laporan tersebut Alex Wijaya diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP. Nilai kerugian atas laporan tersebut cukup fantastis, Yakni mencapai Rp 348 miliar.
Terdakwa Alex Wijaya juga akan diadili lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). yang masih berkaitan dengan investasi senilai Rp 22 miliar ini juga,”ungkap Rumondang.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kuasa Hukum saksi korban Nety. Hubertus menegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Kedua terdakwa sudah tepat., Saya rasa sudah tepat tuntutan dari JPU terhadap para terdakwa,” jawabnya singkat.
Pihaknya berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa, mengingat dalam persidangan sudah terbukti adanya itikad buruk yang dimiliki para terdakwa terhadap korban.
Apalagi terungkap dalam persidangan bahwa para terdakwa juga tersangkut masalah pidana lainnya yang menyebabkan kerugian ratusan miliar terhadap salah satu bank swasta.
Terkait pemberitaan beberapa waktu lalu, ibunda Ng Meiliani, Liem Cynthia yang mengaku anaknya sedang sakit, Namum saat menjalani sidang Ng Meilani terlihat sehat dan segar bugar,
Alasan tersebut diduga untuk mengelabui majelis hakim agar Ng Meilani dibebaskan dari jeratan hukum. Penasihat hukum saksi korban juga berharap agar majelis hakim tidak Vonis bebas kepada Kedua Terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meilani. “ujar penasihat hukum saksi korban saat ditanya Via aplikasi WhatsApp.
(Nrhd).