Kubu Raya, NewsInvestigasi86.-
Viral seorang wanita protes terkait dengan pelayanan dan menyampaikan protesnya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat, terkait asetnya tanahnya seluas 1 ha bisa berubah jadi 900 m, sisanya lenyap ???
Mungkin segala upaya sudah dilakukan mentok, sehingga mendorong beliau melakukan bersih bersih di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya agar viral.
Ia menjelaskan, bahwa fakta yang terjadi pada penerbitan asetnya yang ada di Kabupaten Kubu Raya, pada kenyataannya dinilai cacat hukum. Karena menerbitkan bisa berubah tanpa melalui mekanisme yang ada, dan dinilai adanya indikasi pemalsuan dokumen, yang merupakan syarat untuk mengajukan Sertifikat tersebut.
Script Analisa Lembaga TINDAK.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi dalam menyikapi video viral dari seorang ibu yang melakukan aksi protes di kantor BPN Kubu Raya dengan Tema yang bernuansakan perlunya dilakukannya bersih bersih di kantor BPN Kubu Raya secara implisit bermakna bahwa indikasi masalah masalah terjadinya sengketa tanah atau tumpang tindihnya Sertifikat tanah di Kubu Raya adalah merupakan suatu kejahatan yang dilakukan oleh oknum BPN tanpa bisa terselesaikan di Ranah Hukum, sebut yayat.
Ketidak pastian hukum atas penyelesaian masalah sengketa tanah atau tumpang tindihnya Sertifikat di wilayah Kubu Raya semakin membuka tabir bahwa permainan kongkalikong Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan Oknum BPN Kubu Raya membuat semakin jelasnya status Sertifikat yang berada wilayah di Kubu Raya Tidak Berkepastian Hukum penyebabnya bahwa di satu bidang tanah di Kubu Raya bisa tumpang tindih Sertifikatnya dan ada juga posisi tanahnya bisa berpindah yang awalnya tanah tersebut berada di lokasi Desa A namun bisa berpindah ke lokasi Desa Z, belum lagi ditambah dengan masalah ukuran luas tanah yang tiba tiba mengecil, sehingga permasalahan yang Sudah Realistis seperti yang terjadi di BPN Kubu Raya saat ini dan sangat Merugikan Banyak Pihak terutama Masyarakat Maka Mesti disikapi Secara Serius oleh Aparat Penegak Hukum, kata yayat.
Segera Tangkap dan segera di proses Para Pelaku Mafia Tanah dan Oknum Antek anteknya yang berada di Tubuh BPN, agar supaya permasalahan Sengketa Surat tanah, Tumpang Tindih Sertifikat, Pemindahan lokasi secara illegal, Penghilangan nama di Peta, dan masih banyak lagi hal kecurangan lainnya yang dampaknya merugikan pemegang Hak Milik, pinta yayat.
Polisi atau satgas Mafia Tanah secepatnya melakukan Action Untuk Memberantas Habis Siklus Kejahatan Mafia Tanah di kalimantan Barat Ini Tanpa pengecualian, agar supaya Fungsi dari Satgas Mafia Tanah Benar benar dapat mewujudkan Harapan dari maksud Undang Undang dan dapat Mewujudkan Harapan dari Presiden RI, sebut yayat.
(EZNI86).