KETAPANG, News Investigasi-86.
LT alias D (55), warga Da Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ketahuan membakar lahan Kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak untuk kebun sawit.
Lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, luas sekitar 0.53 Ha (5.300 Meter).
Pembakaran lahan tersebut terjadi di dalam kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Minggu 25 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 18.25 Wib.
Celakanya kasus tersebut, sudah berjalan selama sembilan bulan terhenti proses hukumnya oleh DLHK Provinsi Kalimantan Barat. Ada, apa…???. Seolah-olah DLHK “BUNGKAM” terkait kasus tersebut.
Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Kehutanan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
SANKSI PIDANA UNTUK KARHUTLA.
Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999,” pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 Miliar.
Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf a dan/atau huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009,” pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Ironisnya penguasaan lahan dalam Kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak, oleh pelaku LT alias D dengan dokumen Surat Sertifikat Nomor : 637/Nanga Tayap yang diterbitkan a.n Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, pada tanggal 24 November 2023.
Terkait hal diatas Beni Hardian (52) warga Ketapang, keberanian LT alias D (52) membuka lahan didalam Kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak, dengan cara dibakar ini patut diacungi jempol. Kawasan yang jelas-jelas dilindungi Undang- Undang ini pelakunya hingga kini belum di proses secara hukum oleh GAKKUM DLHK Kalimantan Barat, sebut Diki.
Ia menilai LT alias D (55), terancam dijerat Pasal 36 angka 17 dan angka 19 jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menetapkan larangan menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah.
Maka kami berharap GAKKUM DLHK Kalimantan Barat, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap LT alias D (55) sesuai peraturan perundang-undangan. Jika “BUNGKAM”, Kami menduga terjadi Gratifikasi dari pelaku (LT alias D), ucap Beni Hardian dengan nada tegas mengakhiri.
Selanjutnya awak media ini mendatangi kantor DLHK Provinsi Kalimantan Barat, Pada Selasa (22/04/2025) Pukul 13.42 Wib. Namun Kadis DLHK Kalbar, Ir. H. Adi Yani, MH tidak berada di kantor.
Kemudian melalui telepon seluler (Hp) awak media ini diarahkan ke Jatmiko Kasie Bagian Penertiban hasil Hutan, namun tidak bertemu, begitu juga dengan Osmar Mubin.
Semua Pejabat DLHK Provinsi Kalimantan Barat yang akan di konfirmasi terkait hal diatas tidak dapat memberikan keterangan sampai berita ini diterima redaksi News Investigasi8686.Com.
(Tim NI86).