MEMPAWAH, News Investigasi-86.
Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, 2024 – 2029, RZ yang juga merupakan Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Ketua DPC PKB Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Diduga tersandung Hukum dalam kasus dugaan Memperjual belikan lahan aset desa dan Pembangunan Rumah Penggilingan Padi Desa Sui Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, saat menjabat Kepala Desa (Kades) Sui Nipah.
Namun RZ membatah atas tudingan tersebut, dan mengatakan di media Suara Pimpred edisi tanggal 03 September 2024, berjudul,” Anggota DPRD Terpilih Dituding Gelapkan Aset Desa, Warga Laporkan Mantan Kades ke Kejaksaan”.
“Tidak benar itu. Pokir dari mana.? Kalau Pokir anggota dewan itu kan harus jelas, ada pelaporannya. Pembangunannya juga pasti pakai plang dan segala macam. Itu aset pribadi saya dan dibikin di tanah saya,” tegasnya.
RZ juga membantah tudingan bahwa dirinya menjual lahan Pasar desa. Menurutnya jika lahan tersebut merupakan tanah desa dan aset desa, tentu menjadi aset daerah. Nah logikanya jika kita mau mengajukan hak terhadap tanah daerah, tidak mungkin mendapat izin.
“Artinya kalau tanah atau lahan itu punya desa, otomatis tidak akan ada sertifikat yang dimiliki oleh warga-warga yang sudah ada. Itukan pengelolaan tanah dari masyarakat semua dan semua masyarakat yang ada disitu semua hamparan tanahnya sama,” jelasnya
Hasil Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Mempawah, Pembangunan Rumah Penggilingan Padi adalah anggaran Pokir Dewan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tahun 2017.
Kemudian kasus lahan aset desa oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Mempawah, telah memanggil 26 (dua puluh enam) orang saksi. Untuk dimintai keterangan termasuk RZ Anggota DPRD Kabupaten Mempawah.
Menurut Diki (52) warga Kalbar menilai RZ telah melakukan pembohongan ke Publik melalui media online, untuk mencari kebenaran. Padahal ini jelas jelas RZ telah memperjual belikan mesin penggilingan padi tanpa memberikan laporan. Karena alat mesin penggilingan padi adalah barang aset milik negara. Karena uang yang digunakan adalah uang rakyat, maka sudah sepatutnya Kejaksaan Negeri Mempawah. Untuk segera RZ ditetapkan sebagai tersangka, tegas Diki.
Script Analisis Lembaga Lembaga TINDAK.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi memberikan statemen yuridisnya saat diminta oleh media Via WhatsApp mengatakan bahwa bicara tentang Pelanggaran Hukum pidana korupsi tidaklah bisa menggunakan logika, tapi lebih kepada perbuatannya yaitu apakah benar perbuatannya pidana atau bukan dan memang untuk membuktikan salah atau tidaknya perbuatan yang telah dilakukannya harusnya di uji terlebih dahulu di pengadilan, apakah terduga tersebutkan telah melakukan perbuatannya atau tidak, jadi janganlah membuat kesimpulan sendiri sebelum diproses secara hukum, sebut yayat.
Perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum pidana dan diancam dengan sangsi pidana berupa pidana tertentu. Perbuatan pidana selalu terkait dengan Larangan yang diatur dalam hukum pidana dan hukum pidana menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan perbuatan yang melanggar larangan tersebut hal itulah yang dianggap sebagai perbuatan pidana, jadi sudah jelas bahwa dugaan telah terjadinya perbuatan pidana berangkat dari sebuah perbuatan yang melanggar aturan atau melanggar norma hukum, kata yayat.
Unsur unsur perbuatan pidana, untuk dapat disebut telah terjadinya perbuatan pidana yang haruslah memenuhi Unsur ; Perbuatan, Melawan Hukum, Kesalahan dan Adanya Subjek Pidana. Untuk memastikan adanya perbuatan kejahatan atau pelanggaran baik secara sengaja atau secara tidak sengaja maka mestilah di Meja hijaukan terlebih dahulu karena Hakim lah yang berkewenangan menentukan atau menetapkan bahwa perbuatan terduga itu adanya Perbuatan Pidana atau tidak adanya perbuatan, dari hasil Putusan hakim itulah baru dapatlah kita buat kesimpulkan hukumnya, cetus yayat.
(Tim NI86).