KETAPANG, News Investigasi-86.
Lagi-lagi perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melakukan pembukaan lahan baru Perkebunan Kelapa Sawit (PKS).
Meskipun izin pelepasan kawasan hutan telah dicabut, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) Republik Indonesia. Pada bulan Januari 2022 lalu.
Perusahaan Sawit tersebut, PT Citra Sawit Cemerlang (PT CSC) berlokasi di Desa Demit, Kecamatan Sandai, dengan Nomor SK : 344/MENHUT-11/2011 Luas Area 15.705,75 hektar.
Mengacu Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Nomor : SK.01/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawan Hutan.
Namun celakanya perusahaan sawit tersebut (PT CSC), masih beraktifitas melakukan buka lahan baru penanaman kelapa sawit, meskipun IUP dan HGU belum terbit masih dalam pengurusan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK), yang mencabut izin pelepasan kawasan hutan negara bagi PT Citra Sawit Cemerlang (PT CSC).
Mengingat apa yang dilakukan perusahaan PT Citra Sawit Cermilang (PT CSCS), diduga melanggar hukum lingkungan hidup dan berpotensi pidana.
Karena melakukan pembukaan lahan tanpa izin yang sangat bertentangan, dengan sejumlah regulasi termasuk Undang-Undang Kehutanan.
Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya, keberadaan lokasi kantor PT CSC berdiri di Tahan Kas Desa (TKD) Dusun Sumber Rejo Desa Sandai.
Menurut warga Ketapang, M. Sandi (40) menuturkan, Bahwa penegakan hukum belum maksimal dari Kantor Instansi terkait terhadap PT CSC.
Padahal, izin pelepasan hutan perusahaan itu telah dicabut oleh KLHK pada tahun 2022, dengan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK. mengumumkan mencabut izin sejumlah perkebunan kelapa sawit seluruh Indonesia, ujarnya.
Dirinya meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang, untuk segera mencabut izin lokasi dan izin lingkungan perusahaan itu.
Dia juga menambahkan, setelah melakukan pencabutan izin semestinya pemerintah melakukan monitoring, apakah perusahaan itu mematuhi keputusan tersebut.
“Jadi tidak hanya pencabutan izin saja kemudian selesai, tapi harus melihat bagaimana compliance pelaku usaha terhadap pencabutan izin ini”.
Dia berharap agar Pemerintah Kabupaten Ketapang, selain mencabut izin lokasi dan izin lingkungan, juga memberikan teguran dan sanksi, sebut M. Sandi dengan nada tegas.
Terkait hal diatas, awak media ini konfirmasi Humas PT Citra Sawit Cemerlang via WhatsApp 0812 9642 xxxx menyampaikan,” sudah selesai pak ini berita lama, kami sudah ada yang urus Pak. Sudah aman Pak.ujarnya.
Terkait IUP dan HGU,” IUP kadastral Pak, belum HGU kami. Karena masih pembukaan lahan terus, belum selesai buka lahannya,” sebut Humas PT CSC.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta statmen yuridisnya via WhatsApp mengatakan bahwa indikasi PT CSC melaksanakan kegiatannya namun belum memiliki kelengkapan legalitas yang Sah dari Pemerintah, mestinya perusahaan nakal seperti PT CSC ini di kenai sangsi akibat dari belum ada ke Keabsahan Izin Operasionalnya, kata yayat.
Pemerintah di Kalimantan Barat khususnya Dinas LHK Mesti Tegas dalam menerapkan Aturan terhadap Perusahaan sawit yang nakal, karena ada kecurigaan justru LHK Propinsi kalimantan barat lah yang bermain mata dan berani memberikan lampu hijau bagi perusahaan Perusahaan sawit nakal dengan Menjamin boleh action selama proses perizinan berlangsung, bukankah hal ini bisa di Indikasikan adanya Unsur Kejahatan Suap atau Gratifikasi, sebut yayat lagi.
Permasalahan Perusahaan sawit di Kalimantan Barat sangatlah kompleksitas namun pelanggaran hukumnya dianggap seakan akan tidak bertaring saat menghadapi para pengusaha pengusaha sawit di Kalimantan Barat saat ini walaupun mereka salah, salah satu contoh sampai saat ini masyarakat tidak bisa membuat Sertifikat Hak Milik, karena pemukiman mereka masuk kedalam HGU Perusahaan Sawit, hal ini Miris karena sampai kapan Perusahaan Sawit mau meng Inclave SHGU nya, belum lagi masalah Program Kemitraannya yang banyak merugikan Masyarakat dan Negara, jadi bagaimana ini, sebut Yayat.
Kuasa Hukum yang sama dengan Surya Darmadi sangatlah banyak terjadi di Kalimantan Barat, dan sangatlah perlu di terapkan juga perusahaan sawit Nakal di Kalimantan Barat ini, pinta Yayat.
(Uti Iskandar/Tim).