KETAPANG, News Investigasi-86.
PT Sandai Makmur Sawit (SMS ), dan PT Mukti Plantation (MP) perusahaan perkebunan kelapa sawit berlokasi di Desa Sandai, Kecamatan Sandai, dilaporkan masyarakat ke Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat. Pada Senin (03/02/2025).
Atas dugaan perusakan, dan perampasan lahan kebun milik masyarakat Desa Sandai, Desa Penjawaan, dan Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Berdasarkan informasi yang didapat dari narasumber terpercaya PT Sandai Makmur Sawit (PT SMS), dan PT Mukti Plantation (PT MP) telah mendapatkan tiga kali. “PERINGATAN (teguran keras)”.
Dari Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang, dan Instansi terkait melalui surat secara tertulis. Tentang tanah yang ditelantarkan oleh PT SMS dan PT MP tersebut.
Menurut Sandi (40) selaku Perwakilan masyarakat tiga Desa tersebut, bahwa selama tiga belas tahun perusahaan sawit PT SMS dan PT MP, diduga menimbulkan kerugian semua pihak. Terutama masyarakat tiga Desa (Desa Sandai, Desa Mensubang, dan Desa Penjawaan), ujar Sandi. Pada Kamis (06/02/2025).
“Karena semenjak Tahun 2012 hingga sampai Tahun 2024 masyarakat hanya mendapatkan Rp 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah), itupun masih menggunakan dana talangan masyarakat,” tegas Sandi
Sandi juga menyampaikan, kalau masyarakat tidak mengetahui lahan plasma tersebut, dan tidak mencukupi dari areal keluasan lahan (hanya 5 % dari keluasan lahan).
Sebagaimana dalam Pasal 107 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Maka kami berharap kepada semua instansi terkait, untuk mencabut ijin Perusahaan Sawit PT SMS dan PT MP. Diduga kuat telah merugikan masyarakat tiga desa tersebut, sebut Sandi dengan nada tegas mengakhiri.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi.,SE.,SH.,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat dimintai legal opini nya via WhatsApp mengatakan bahwa penguasaan lahan rakyat tanpa terjadinya proses peralihan secara sah maka penguasaan lahan rakyat tersebut mesti di kembalikan pada rakyat lagi, ujar yayat.
Proses Peralihan dari lahan rakyat ke perusahaan Sawit harus lah melalui prosedural secara resmi yang mana mekanisme proseduralnya telah diatur secara sah, namun apabila mekanismenya di langgar maka rakyat bisa menuntut pengembalian lahannya dan proses hukum pidana pun bisa dilakukan terhadap perusahaan sawit nakal tersebut, kata yayat.
Lembaga TINDAK akan mendorong proses hukum terhadap permasalahan perusahaan sawit nakal yang merugikan rakyat dan yang merugikan Keuangan Negara agar supaya permasalahannya selesai tanpa merugikan Rakyat dan Negara, sebut yayat lagi.
Permasalahan Perusahaan sawit di Kalimantan Barat saat ini sangatlah kompleksitas dan sangatlah complicated termasuk masalah masuknya lingkungan perumahan masyarakat di HGU perusahaan yang dampaknya masyarakat tidak dapat membuat atau menerbitkan SHM [ sertifikat hak milik ] yang sampai saat ini belum terselesaikan atau dituntaskan status Inclavenya, salah satu contohnya masyarakat desa semangau sambas yang sudah mengajukan PTSL sejak tahun 2019 namun di pending oleh BPN sambas dengan alasannya bahwa lokasi desanya masuk kedalam lokasi HGU, tentang masalah masalah perusahaan sawit seperti ini perlunya menjadi atensi pemerintah, pinta yayat.
(Uti Iskandar/Tim).