TANGERANG, News Investigasi-86.
Luar biasa CV Putra Seneja diduga mengabaikan alat pelindung diri (APD) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pekerjaan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis Desa Surya Bahari, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang.
Kegiatan pekerjaan tersebut, milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, senilai Rp 93.452.787. (sembilan puluh tiga juta empat ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah). Bersumber dana APBD Provinsi Banten. TA 2025, Nomor kontrak : 027/60966633/SPK/DKP/2025, waktu Pelaksanaan 40 (empat puluh) hari kalender.
Berdasarkan pantauan media News Investigasi-86 di lapangan Senin (28/10/2025), terlihat beberapa pekerja tidak mengunakan peralatan K3 sama sekali bahkan tidak mengunakan alas kaki yang semestinya, rompi, helm pengaman (safety helmet), sarung tangan. Seharusnya Pelaksana (CV Putra Seneja) tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan kerja (K3).
Dimana tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan.

Sebagaimana Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Terkait hal diatas, pedagang ikan yang enggan sebutkan namanya menuturkan, sangat menyesalkan masih ada pekerja yang masih tidak menggunakan K3. Seperti pekerjaan pemasangan atap di TPI Cituis
“Semestinya pekerjaan proyek tersebut, di haruskan memakai alat pelindung diri (APD). Untuk menghindari kecelakaan kecil di dalam suatu pekerjaan,” kata warga pedagang ikan. (28/10/2025).
Ia juga menambahkan, tentu APD sudah masuk dalam rencana anggaran biaya atau (RAB) yang sudah anggarkan untuk pembelian APD proyek yang sedang di lakukan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterima redaksi media News Investigasi-86 juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(EZNI86).






