KETAPANG, News Investigasi-86.
Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) pada prinsipnya, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pembina organisasi wartawan atau profesi wartawan secara umum.
Karena jabatan ASN terutama pejabat publik, memiliki fungsi pelayanan dan pengawasan publik. Merangkap jabatan sebagai pembina organisasi wartawan dapat menumpulkan fungsi control Pers.
Serta berpotensi menyebabkan Penyalahgunaan wewenang, atau intervensi birokrasi terhadap independensi media, bahkan menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar etika.
Seperti salah satu Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ketapang, Kalbar, Abdul Razak, menjabat Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Ketapang.
Dimana Abdul Razak selaku Pembina Organisasi Dewan Pimpinan Daerah Gabungannya Wartawan Indonesia ( DPD GWI) Kalimantan Barat.
Dalam hal ini Abdul Razak dianggap bertentangan dengan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun Tahun 1999 tentang Pers dan kode Etik jurnalistik.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar peraturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Terkait hal diatas, warga Ketapang, yang enggan sebutkan namanya menuturkan, Abdul Razak telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan aksi nekatnya melempar bom molotov di rumah dinas Jabatan Bupati Ketapang, saat prosesi pelantikan sejumlah eselon. Pada Januari 2022 lalu.
Kemudian Pengadilan Negeri Ketapang, memvonis bersalah selama 1,3 tahun dan menjalani masa hukumannya selama 9 bulan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang, ujarnya.
Ia juga menambahkan, bahwa kekuasaan tidak digunakan untuk membungkam kritik media, bahkan beberapa media dilaporkan ke Dewan Pers oleh kuasa hukum Abdul Razak dengan pencemaran nama baik, pungkasnya.
Sedangkan Abdul Razak di paket proyek anggaran Tahun 2024 mencapai 1.074 Paket kegiatan pekerjaan, menjadi sorotan Ketua GAPENSI Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Karena Ketua GAPENSI Kabupaten Ketapang, Alfian juga pernah ditawarkan Paket Pekerjaan Perubahan dengan nominal setoran dimuka 15 % s/d 20 %. Untuk mendapatkan pekerjaan paket dana Perubahan Tahun 2024, sebut Alfian Ketua GAPENSI Kabupaten Ketapang, pada tanggal 21 Desember 2024.
Hingga berita ini diterima redaksi media News Investigasi-86 juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Uti Iskandar/Tim).






