Luar Biasa…!!! Oknum Pejabat PNS Ketapang , Merambah Kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak.

Oplus_16908288

KETAPANG, News Investigasi-86.

Maraknya perambahan Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dijadikan lahan perkebunan Kelapa Sawit, oleh pihak Pengusaha bahkan Oknum Pejabat PNS Kabupaten Ketapang.

Bacaan Lainnya

Menurut salah satu sumber  masyarakat bernama M.Sandi warga Ketapang, warga akan melaporkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Ketapang, ke pihak Tim Satgas Pemberantasan Kawasan Hutan (PKH) Kalimantan Barat.

Karena diduga merambah puluhan hektar kawasan hutan lindung Gunung Tarak Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

M.Sandi kepada wartawan, mengatakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Ketapang, itu berinisial J merambah hutan lindung Gunung Tarak, ujar M.Sandi

Ia mengatakan pembukaan lahan oleh Oknum PNS Kabupaten Ketapang, berinisial J di area Desa Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, di Kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak.

Ditemukan lahan terbuka dan lahan yang ditanami sawit, selain itu terdapat bangunan permanen. Milik J Oknum PNS berdasarkan Surat kepemilikan terbitan Pemerintah desa Sembelangaan. Seluas 15 hektar, ucap M.Sandi.

Celakanya lagi, Anak nya J oknum PNS turut serta melakukan Pembukaan lahan yang berbatasan dengan lahan orang tua nya. Yang ditanami sawit bahkan bangunan permanen.

Diduga terdapat kerjasama dengan anak dari salah satu anggota DPRD Provinsi, fraksi partai. Karena anak J oknum PNS tersebut, menikah dengan anggota DPRD Propinsi, sebut M.Sandi.

Mengacu Pasal 78 ayat (3) Undang Undang Kehutanan, sebagaimana telah diubah Undang-Udang Cipta Kerja menyebutkan.

“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a (mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar”.

Maka kami berharap Tim Satgas Pemberantasan Kawasan Hutan (PKH), untuk menindak tegas J oknum PNS bersama anaknya yang melanggar Undang-Undang Kehutanan, tegas M. Sandi.

Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat di mintai Legal Opininya terkait dengan Maraknya Penyerobotan Hutan Lindung untuk kepentingan lahan Perkebunan Sawit di wilayah hukum kabupaten ketapang yang sampai saat ini tidak pernah di proses secara Hukum via WhatsApp mengatakan bahwa Kejahatan yang telah dilakukan oleh Pelaku yang menggunakan Hutan secara tidak Sah adalah kegiatan kejahatan terorganisir yang dilakukan didalam kawasan Hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa adanya izin Menteri, maka perbuatan pelaku kejahatannya sudah jelas mengangkangi serta sengaja melanggar Undang undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Kata Yayat.

Menurut UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam ketentuan ketentuan sangsinya sesuai Pasal 89 Jo Pasal 94 maka ancaman pidana terhadap pelakunya paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun dengan dendanya paling sedikit 10 miliar dan paling banyak 100 miliar, berarti sangsi Hukuman pidana bagi pelaku Perusakan Hutan Lindung tidak sesederhana atau sesimpel sekali persoalannya, namun pertanyaannya kenapa pelaku pelaku Perusakan Hutan Hutan Lindung di Kalimantan barat ini seakan akan di sembunyikan alias aman aman saja, padahal akibat rusaknya Hutan hutan Lindung di kalimantan barat berdampak terhadap lingkungan masyarakatnya yaitu mudah Banjir disaat Hujan Deras, masyarakat yang menanggung akibatnya, cetus yayat.

Responsive dari Gakkum di Kalimantan Barat ini Terkait dengan Kejadian kejahatan perusakan hutan lindung yang jelas jelas perbuatan pelakunya melanggar UU namun tidak difollow Up ke Ranah Hukum Perlu di pertanyakan terlebih apa tindakan di dinas LHK propinsi kalimantan barat yang menjadi Pusat keluarnya izin izin prinsip terkait kegiatan di Hutan dan di lingkungan, sebut yayat lagi.

(Uti Iskandar/Tim).

Pos terkait