Luar Biasa…!!! Lahan Kebun TBS Sawit Milik Mulya Warga Penjawaan Diduga kena Penjarahan Oleh PT SMS.

Oplus_16908288

KETAPANG, News Investigasi-86.

Luar biasa aksi perusahaan perkebunan sawit PT Sandai Makmur Sawit (PT SMS), yang menimbulkan kerugian finansial masyarakat Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

Karena menduga PT SMS melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan mengarah penjarahan terhadap kebun milik Mulya warga petani Desa Penjawaan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari narasumber terpercaya, diduga aksi pencurian atau penjarahan TBS Sawit. Pada Senin (17/02/2025) sekitar pukul 14.20 Wib.

Akibatnya menimbulkan kerugian finansial yang dialami Mulya cukup besar hampir jutaan rupiah tiap bulannya. Akibat TBS sawit diduga dicuri yang mengarah penjarahan oleh Perusahaan PT SMS.

Lahan kebun sawit milik Muliya berlokasi di divisi Blok O 02 seluas 1,25, karena lahan belum adanya GRTT oleh Perusahaan PT SMS.

Mulya petani sawit warga Penjawaan menjelaskan, bahwa jumlah Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang dicuri mencapai 2 ton lebih tiap bulannya.

Dari jumlah tersebut, nilai kerugian diperkirakan mencapai jutaan rupiah bahkan ratusan juta dalam setahun yang harus ditanggung petani, ucap Mulya. Kamis (27/02/2025).

Lanjut Mulya, kebun kami berlokasi di divisi GD Blok O 02 hampir tiap bulan mengalami pencurian buah, bahkan terindikasi penjarahan karena melibatkan banyak orang.

Jangan masyarakat yang mencuri dilaporkan ke Kepolisian langsung diproses secara hukum, namun ini perusahaan PT SMS yang mencuri TBS sawit kami harus juga diproses sesuai hukum, tegas Mulya.

Ditempat terpisah M.Sandi (40) menuturkan, pencurian TBS sawit merupakan tindakan pidana. Setiap laporan yang masuk terkait pencurian bahkan penjarahan kebun sawit milik Mulya harus tetap di proses sesuai hukum. ucap M.Sandi.

M.Sandi, memastikan aparat Kepolisian memahami setiap perbuatan melawan hukum, mencuri bahkan sampai penjarahan TBS sawit merupakan pidana yang harus diselesaikan, Ujarnya.

“Kami berharap aparat kepolisian tetap profesional, untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait kebun sawit milik Mulya warga Desa Penjawaan, TBS sawit kena dicuri oleh PT SMS,” tegas M.Sandi.

Sarjono (40) Tokoh Pemuda Desa Penjawaan, mengatakan,” kehadiran PT SMS bagi masyarakat Desa Penjawaan, suatu merugikan finansial masyarakat setempat, mulai dari Penjarahan lahan milik warga hingga kini belum ada GRTT. Celakanya lagi ada makam leluhur kami sampai digusur, bahkan 3 orang karyawan warga Penjawaan diberhentikan belum dibayar upah gajinya, ini suatu bukti fakta kalau keberadaan PT SMS MERUGIKAN FINANSIAL MASYARAKAT,” ucap Sarjono dengan nada tegas.

“Kami berharap kepada Pemerintah Pusat, atau Instansi Kementerian terkait. Untuk turun kelapangan meninjau kembali IUP dan HGU PT SMS,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterima redaksi media Nusantaranews86.id Masih mencari informasi terkait Kebun milik Mulya dijarah/atau kena curi oleh Perusahaan PT SMS.

(Uti Iskandar/Tim).

Pos terkait