Luar Biasa….!!! Kondisi Sangat Memprihatinkan Banyak Bangunan Pasar Rakyat Di Kab Mempawah Tidak Berfungsi Dan Terlantar.

MEMPAWAH, News Investigasi-86.

Luar biasa sejumlah Pasar Rakyat di Kabupaten Mempawah, Kalbar, realitasnya belum optimal dari harapan masyarakat. Padahal pembangunannya telah menghabiskan anggaran puluhan miliar.

Bacaan Lainnya

Untuk sejumlah Pasar Rakyat di Kabupaten Mempawah. Namun beberapa titik Pasar Rakyat TERBENGKALAI, bahkan Pasar Rakyat Syarif Abu Bakar yang di sebut.” PASAR HANTU”, karena berdiri ditengah- tengah hutan jauh dari permukiman masyarakat.

Pasar rakyat tersebut, berlokasi di dusun Parit Wa Pai Desa Peniti Dalam 1, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalbar, di bangun tahun 2018/tahun 2019 diduga menghabiskan uang negara miliaran rupiah. Celakanya pasar rakyat tersebut,”TERBENGKALAI”.

Semestinya bangunan pasar rakyat Syarif Abu Bakar, begitu megah dapat benar-benar bermanfaat dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan sebaliknya menjadi Pasar rakyat yang sangat menyeramkan.

Salah satu warga setempat yang minta dirahasiakan namanya menuturkan,” hal ini menandakan ketidak kemampuan Pemda Mempawah, dalam bekerja untuk menghidupkan pasar rakyat yang telah di bangun dengan anggaran puluhan miliar. Dinilai tidak ada kemauan serta tidak ada ide-ide yang kreatif, untuk menghidupkan pasar rakyat yang sudah sekian tahun terbengkalai di Kabupaten Mempawah,” sebut warga.

“Jika Pasar Rakyat tersebut, berfungsi tentu dapat mendongkrak pendapatan daerah dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Maka kami berharap kepada aparat Penyidik Tipikor Kalbar bersama BPKP Provinsi Kalbar, untuk mengusut tuntas terkait lokasi lahan bangunan Pasar Rakyat Syarif Abu Bakar. Diduga kuat terjadi ada Praktek korupsi dalam pembebasan lahan pasar tersebut, ” pungkasnya.

Salah satu pasar yang terbengkalai,Terlihat seperti Pasar Hantu ( red )

Hal senada, Syarifuddin Ketua DPW BAIN HAM RI Kalimantan Barat, menyoroti terkait Pasar Rakyat tersebut.” Pemerintah daerah/ Pemda Mempawah, tidak mampu untuk mengelola secara baik karena ia menilai bahwa diduga banyak kegiatan yang tidak berkenaan dengan perencanaan awal pembangunan Pasar Rakyat di Kabupaten Mempawah,” sebut Syarifuddin.

“Dia menilai, pembangunan pasar rakyat Syarif Abu Bakar tidak tepat sasaran. Untuk siapa..??? peruntukannya kemudian diduga tidak sesuai perencanaan awal untuk pasar rakyat, sehingga sekian tahun dibiarkan telantar oleh Pemda Mempawah”.

“Kami meminta kepada APH, untuk sidak langsung kelokasi Pembangunan Pasar Rakyat tersebut. Diduga hingga sampai saat ini tidak tersentuh hukum,” tegas Syafriudin.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi saat diminta analisis yuridisnya terkait lagi lagi masalah proyek pembangunan pasar yang gagal fungsi alias tidak bee azas manfaat bagi pedagang dan bagi masyarakat setempat, kegagalan proyek pembangunan pasar di kabupaten Mempawah perlulah untuk dilakukannya pengujian hukum secara khusus tentang anggaran Negara yang dibuat mubazir oleh Oknum Koruptor di pemerintahan kabupaten mempawah, sebut yayat.

Kegagalan fungsi dan manfaat dari proyek pembangunan pasar yang menggunakan uang negara adalah pemborosan dimana terkait pasar telah diatur secara jelas pada Perpres nomor 112 tahun 2007 dimana pasar tradisional atau pasar rakyat adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan tawar menawar harga barang barang yang dijual, dimana barang barang yang dijual di pasar tradisional biasanya berupa barang kebutuhan sehari hari hasil pertanian atau hasil laut, maka dengan terjadinya gagal fungsi atau gagal manfaat yang tidak sesuai aturan semestinya APH serius untuk mendalami dimana letak trouble nya, karena Uang Negara yang digunakan tidak dapat di pertanggung jawabkan secara objektif, kata yayat.

Masalah proyek pembangunan pasar tradisional di Kalimantan Barat yang rata-rata tidak berfungsi dan bermanfaat tidak terlepas dari sistem Awal perencanaan dan sistem pengajuan usulan lokasinya, dalam hal ini yang melakukan hal tersebutkan adalah Pemerintah kabupaten mempawah, cetus yayat.

(Tim NI86).

Pos terkait