KETAPANG, News Investigasi-86.
Luar biasa Kantor Forum Koordinasi Pimpinan Camat (FORKOPIMCAM) Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, digeruduk ratusan warga Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai. Pada Rabu (12/02/2025).
Kedatangan ratusan warga ini, dipicu dugaan penyerobotan lahan serta Perusakan tanaman tumbuhan oleh PT Sandai Makmur Sawit (PT SMS) dan PT Mukti Plantation (PT MP).
Bahkan PT SMS mengabaikan surat teguran Bupati Ketapang, sampai tiga kali. Diduga ada keterlibatan oknum pejabat, hingga anak perusahaan PT Mukti Group ini tetap beraktifitas.
Meskipun Bupati Ketapang, memberikan surat teguran perusahaan Kebun Sawit PT SMS masih beraktifitas. Ada, apa…???.
Acara orasi tersebut, berlokasi di halaman Kantor Camat Sandai Jalan Sultan Zainudin Desa Sandai. Pukul 10.00 Wib s/d 11.00. Wib.
Hadir dalam acara aksi tersebut, Camat Sandai, bersama Staf, Jajaran Polsek Sandai, Anggota Koramil 1203-10/Sandai dan PMKS.
Namun sangat disayangkan pihak dari Perusahaan Kebun Sawit PT Sandai Makmur Sawit dan PT Mukti Plantation tidak hadir dalam acara aksi orasi tersebut.
Klik Liputan Visualnya ⬆️ ( red )
Menurut koordinator lapangan (Korlap) aksi damai ratusan warga Desa Penjawaan, Jhon dalam orasi menyampaikan. Warga minta aktifitas kegiatan PT Sandai Makmur Sawit dihentikan sampai permasalahan dengan lahan dan tanaman tumbuhan warga diganti rugi, ujarnya
“Bahkan sampai makam keramat leluhur warga desa Penjawaan, digusur oleh PT SMS. Maka kami berharap kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, melalui Kementerian terkait. Untuk mengkaji Perijinan IUP dan HGU PT SMS tersebut,” sebut Jhon Korlap aksi damai dengan nada tegas.
M. Sandi menegaskan, bahwa lahan dan kebun milik masyarakat sudah setatus SKT dan sudah mempunyai. Buku koperasi PRODESEN PANGKAT LONGKA sejak bulan Februari Tahun 2022 menjadi anggota koperasi yang resmi dimata hukum, dan UUD.
Namun PT SMS diduga status nya, “ILEGAL” menggarap dan merusak lahan tanaman tumbuh milik masyarakat petan. Celakanya kebun milik PT SMS diluar HGU ATAU IZIN IUP, sebut Sandi.
“Kita melakukan aksi damai, pada Rabu (12/02/2025), titik terakhir mempertahankan hak” Masyarakat Desa Penjawaan, Desa sandai, dan Desa Mensubang. Karena lahan dan tanaman tumbuh dirusak oleh PT SMS. Keberadaan PT SMS anak perusahaan PT Mukti group di Kecamatan Sandai, sangat merugikan semua pihak”.
Seperti dikatakan, Camat Sandai, TNI dan POLRI. Dengan tegas menghimbau kepada seluruh masyarakat di tiga desa, apabila PT SMS MUKTI GROUP masih beraktifitas masyarakat akan bertindak dan menghentikan kegiatan secapa paksa di wilayah tiga desa,, kami masyarakat sangat berterimakasih kepada TNI POLRI yg telah berpihak kepada rakyat, ucap Sandi.
Terkait hal diatas Camat Sandai, Markus menyampaikan, saya pernah kelokasi bersama-sama Pak Sabar, Bhabinkamtibmas Desa Penjawaan, dan Pj Kades Penjawaan, dan saya sempat marah ke pihak PT SMS kenapa lahan milik orang dirusak.
“Seandainya itu kena dapur bapak (pihak PT SMS), apa perasaan bapak. Jadi tolong jangan sembarangan merusak lahan dan tanaman tumbuh milik orang, ujar Markus Camat Sandai.
(Uti Iskandar/Tim).