KUBU RAYA, News Investigasi-86.
Luar biasa dan pantas diacungi jempol terhadap Hermawansyah alias Boy selaku Kepala Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat,
Pasalnya lahan milik negara hutan mangrove dibuatkan ratusan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dengan mengatasnamakan warga. Untuk diperjualbelikan kepada pengusaha beberapa waktu lalu lepas dari jeratan hukum.
Dimana lahan tersebut, akan beralih fungsi menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit oleh pengusaha bernama Ahong.
Maka publik mengharapkan aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas terkait ratusan SPT tersebut, diduga ada penyalahgunaan wewenang oleh Kades Hermawansyah.
Sebagaimana diatur di dalam Pasal 421 KUHP ,” Jika Pejabat pemerintah menyalahgunakan jabatannya dengan memaksa atau membiarkan sesuatu yang melanggar aturan, maka bisa dikenakan hukuman pidana”.
Terkait hal diatas Diki (52) warga Kalimantan Barat, yang juga seorang aktivis anti Korupsi Kalbar angkat bicara, bahwa Kades Kubu, Hermawansyah harus diproses secara hukum, meskipun ratusan SPT telah dibatalkan akan tetapi proses hukum tetap dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.
Karena kami menduga terjadi ada pemalsuan tanda tangan warga di SPT tersebut, Maka kami berharap APH Kalimantan Barat. Konsisten untuk mengusut tuntas, terkait lahan milik negara kawasan hutan mangrove dapat diterbitkan SPT.
Maka tindakan tersebut, bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 263 KUHP (tentang pemalsuan surat) atau Pasal 264 (tentang penggunaan surat palsu), sebut Diki dengan nada tegas mengakhiri. Selasa (29/04/2025).
Kemudian awak media ini konfirmasi Kades Hermawansyah, melalui pesan WhatsApp 0816 4542 xxxx tentang SPT tersebut. Namun hingga berita ini diterima redaksi media News Investigasi-86 belum memberikan keterangan.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat memberikan komentarnya terkait dengan Mirisnya hutan mangrove di desa kubu yang di per jual belikan via WhatsApp yayat mengatakan bahwa jual beli hutan mangrove di desa kubu pelakunya tanpa ada penyesalan sama sekali, padahal manfaat dari keberadaan hutan mangrove sangatlah berarti bagi daerah yang berada pesisir maka oleh karena itu perlu untuk di lestarikan dan dijaga agar tidak rusak dan tidak punah, namun kejadian di desa kubu sangatlah berbalik justru hutan mangrove dijual belikan dengan bahasa yang kamuflase, kata yayat.
Sudah saatnya pemerintah menetapkan hutan mangrove menjadi hutan lindung karena nilai manfaatnya sangatlah berarti bagi daerah pesisir, Hutan Mangrove di Indonesia saat ini menjadi Program Unggulan ketika pemerintah menjadikan rehabilitasi mangrove sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional [ PEN ] dengan program konservasi berfokus pada upaya rehabilitas dan restorasi lahan basah dan hutan mangrove mengalami degradasi akibat aktivitas manusia seperti ; penebangan liar, perambahan dan akumulasi limbah maka salah satu strateginya adalah penanaman pohon mangrove, dalam skala program berarti pemerintah sudah memasukkan hutan mangrove menjadi hutan konservasi, sebut yayat.
Perbuatan jual beli hutan mangrove di desa kubu perlu di dalami secara hukum dan perbuatannya perlu diproses secara hukum karena sudah memiliki unsur unsur yang mengarah pada potensi pidana khusus apalagi jikalau jual beli hutan mangrovenya hasil dari penyebaran bibit mangrovenya yang menggunakan Uang Negara maka sudah tidak bisa dihindari lagi dimana Perbuatan Kejahatannya sudah dapat dikategorikan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara maka pelakunya mesti diproses secara hukum tipikor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pinta yayat.
(Tim NI86).