SINGKAWANG, News Investigasi-86.
Judi ketangkasan berkedok game tembak ikan kembali marak beroperasi di wilayah hukum Kepolisian resort/ Polres Singkawang, Polda Kalimantan Barat. Yang sempat terhenti sebulan lalu, karena viral nya pemberitaan di media.
Namun yang sangat aneh pengusaha 303 jenis judi mesin tembak ikan ini, kembali beroperasi tanpa merasa takut kepada Aparat Kepolisian Polres Singkawang, Polda Kalimantan Barat. Diduga pengusaha 303 ini benar-benar kebal hukum.
Ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur di dalam Pasal 303 KUHPidana berbunyi :
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat ijin.
Menurut salah satu warga Kota Singkawang, Along mengatakan kepada media ini,” perjudian mesin tembak ikan di Kota Singkawang, sudah bukan rahasia umum lagi karena permainan judi ini adalah orang tajir, dan pemilik 303 jenis mesin tembak ikan ini adalah Warga Negara Asing (WNA). Diduga mendapat bekingan sehingga merasa aman tanpa tersentuh hukum,” tegas Along.
Hal senada Rudi Wisnu selaku Ketua Plt LP KPK Propinsi Kalimantan Barat, menuturkan,
“Perjudian mesin tembak ikan di Kota Singkawang, sulit diberantas. Karena diduga ada yang mem back up di kegiatan tersebut, namun bisa diberantas atau dihentikan bila ada keberanian dari Kapolres Singkawang, untuk mengambil sikap tindakan tegas terhadap kegiatan perjudian mesin tembak ikan di Kota Singkawang,” sebut Rudi.
“Kami dari LP KPK Provinsi Kalimantan Barat, dalam waktu dekat akan mencoba membuat laporan ke Polres Singkawang, terlebih dahulu terkait Perjudian mesin tembak ikan dan tambang galian tanah urug (Galian C). Nanti kita lihat apakah di tindak lanjuti atau tidak..???,” tambah Rudi.
“Bilamana tidak kita akan lanjutkan ke tingkat Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, jika perlu ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)”.
Rudi juga menjelaskan, bahwa ada informasi yang berkembang, kalau yang mengkoordinir kegiatan perjudian mesin tembak ikan di Kota Singkawang, diduga adalah Oknum aparat sehingga sulit. Untuk diambil tindakan tegas terhadap para pengusaha perjudian tersebut, pungkasnya.
Selanjutnya media News Investigasi-86. Com konfirmasi Kapolres Singkawang, melalui WhatsApp 0813 3069 xxxx, Jum’at (25/10/2024) terkait perjudian tembak ikan di Wilayah hukum Polres Singkawang. Hingga pemberitaan ini terbit tidak dapat memberikan keterangan.
Sampai berita ini diterima redaksi news investigasi-86, masih mencari informasi terkait maraknya perjudian mesin tembak ikan di Kota Singkawang. (EZNI86/Tim).